Damar Banten– Forum Lintas Batas menggelar Diskusi Publik dengan tema Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes yang berlangsung di Café House of Salbai Kota Serang pada Rabu (26/05/2021).
Acara ini dihadiri oleh Uday Suhada (Direktur Utama ALIPP), Alwiyan (Pengurus PW Al-Khairiyah Banten), Deni Iskandar (Aktivis Anti Korupsi), Fadlullah (Sekjen FSPP Banten), Aloy Ferdinan 9Pengacara Mantan Kabiro Kesra Banten), KH Matin Syarkowi (Tokoh Masyarakat Banten), Imaduddin Utsman (Pengasuh Ponpes NU Banten/Ketua RMI PWNU Banten), Ujang Giri/Ugi (Jubir Gubernur Banten).
Dalam penjelasannya, Uday mengatakan dirinya telah mencium adanya dugaan kasus korupsi pada bantuan hibah ponpes ke Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu. Hal itu berdasarkan hasil investigasi dirinya di dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
“Hasil investigasi saya ada 46 ponpes fiktif atau ghoib di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Padarincang. Kemudian di Lebak, ada pemotongan bantuan hibah menjadi belah semangka. Padahal ponpesnya ada dan banyak santrinya.” ungkap Uday.
Uday menilai bahwa kasus korupsi dana hibah ponpes telah merusak marwah provinsi Banten yang notabene sebagai daerah religius atau daerah santri. Wibawa pak kyai di Banten harus dijaga.
“kemarin, Pemprov baru saja mengumumkan telah meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan), artinya ada ketidaksesuaian antara gelar dan kenyataan,” jelasnya.
Oleh karenanya, Uday menegaskan KEJATI harus mengusut tuntas oknum yang terlibat kasus korupsi dana hibah ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Pesantren Slaafiyah Banten, KH Matin Syarkowi menegaskan bahwa oknum dibalik korupsi dana hibah harus diungkap dan dikejar oleh aparat hukum.
Menurut KH Matin, terjadinya kasus korupsi ini telah menjadikan ponpes sebagai objek kelicikan skema korupsi oknum. Pasalnya Ponpes sebagai tempat mencari ilmu akhirat telah dicoreng oleh oknum-oknum tersebut.
“saya sepakat diusut tuntas oknum yang telah mencoreng nama ponpes. Kita dukung Kejati Banten untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.” tegas Matin.
Penegakan hukum di Banten terhadap kasus korupsi hibah ponpes pun diharapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Seperti yang disampaikan oleh Agus Setiawan atau akrab disapa Kang Au selaku Kuasa Hukum Pemprov Banten dalam diskusi tersebut.
“Penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh Kejati Banten dalam penyelidikan, terutama terkait dokumentasi, pemberkasan dan segalanya.” Kata Kang Au yang juga sebagai Wakil Jubir Gubernur Banten.
Ia menjelaskan bahwa pemprov Banten memberikan bantuan dana hibah ponpes lantaran Gubernur Banten Wahidin Halim takzim kepada para Kyai maupun alim ulama dan amanat RPMJD.
Selain itu, Sekjen FSPP Provinsi Banten, Fadullah menegaskan bahwa tidak adanya pemotongan dana bantuan hibah ponpes tahun anggaran 2018, lantaran dilakukan secara langsung via transfer ke rekening ponpes masing-masing. Dan kesemuanya sudah melalui tahapan dari tahapan verifikasi faktual, verifikasi aspek legal, verifikasi perencanaan dan sebelum disalurkan sudah clear.
“dikirimkan lewat transfer antar bank ponpes sudah dilakukan. Setelah disalurkan ada pakta integritas dari ponpes, kemudian ketika diberikan buku tabungannya kita sampaikan bahwa tidak ada pemotongan. Terakhir dilaporkan, semua dilaporkan pas 20 juta, tidak ada yang kurang.” Terang Fadullah.
Tercatat data ponpes tahun 2018 sebanyak 3.122 ponpes yang mendapatkan dana hibah tersebut dari Pemprov Banten melalui Biro Kesra tahun anggaran 2018. “kita menyatakan bahwa FSPP itu seluruhnya bersih, sesuai data yang ada tidak kurang dan tidak lebih. Sedangkan adanya kelebihan data itu bukan tanggung jawab kami. Itu data tahun 2018, karena data tahun 2021 kita tidak ada urusan,” ujarnya.
Pengacara mantan Kepala Biuro Kesra Banten inisial IS Aloy Ferdinan mengatakan bahwa kliennya meminta dukungan dari masyarakat Banten untuk menangkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Bahkan IS bersedia menjadi Justice Colaborator dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap sedetail-detailnya serta seluas-luasnya siapa saja yang terlibat dalam perkara dana hibah ini.
“Pak Irvan Santoso bersedia menjadi Justic Colaborator? Iya, dan itu sudah kami ajukan, bahkan ia bersedia bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.” kata Aloy.
Penulis : Siti Mahfudzoh