Damar Banten – Serikat Pekerja Nasional (SPN) masih merasa cemas dengan penetapan formula baru dalam menentukan UMP dan UMK Banten tahun 2023.
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku belum mengetahui formula baru yang akan digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK tahun 2023.
“Sampai saat ini kita belum mengetahui formulasi apa yang diambil (dalam menetapkan UMP dan UMK tahun 2023),” kata Intan kepada awak media usai menjadi narasumber diskusi kamisan di sekretariat Pokja Wartawan harian dan elektronik, Kamis 17 November 2022.
Ia merasa cemas dan juga meragukan atas ketidakpastian formula baru yang akan dijadikan bahan untuk menetapkan UMP dan UMK tahun 2023.
“Makanya ketika ini akan ditarik kebijakan secara pusat, apakah lebih baik atau tidak dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, jangan sampai menjadi lebih buruk,” katanya.
Dengan kondisi saat ini dimana rata-rata harga kebutuhan pokok naik dan juga bahan bakar minyak yang ikut naik ia berharap pemerintah lebih memperhatikan komponen kebutuhan hidup layak.
“Karena upah esensinya bagaimana memenuhi kebutuhan hidup layak,” tutupnya.
Penulis : Iqbal Riyadi