Suluh Narkoba Lewat JMS

 Damarbanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu (31/03/2021), melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Sajira yang diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari kepala sekolah, guru dan perwakilan siswa.

Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Koharudin, SH, MH yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi penyalahgunaan narkoba dan tugas fungsi kejaksaan.

Program ini, kata Kohar,  digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat secara umum, dan khususnya bagi pelajar.

“Para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini”, ucap Koharudin saat menyampaikan materi.  

Mengenalkan Produk Hukum

Lebih lanjut Koharudin menjelaskan, program JMS sangat penting karena bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.

“Dalam kegiatan itu, kami juga menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya”, ucapnya.

Disamping fungsi penegakan Kejari, katanya, pihaknya juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusatnya yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia yang harus diterapkan secara intensif”, tambahnya.

Senada itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Sajira mengapresiasi adanya program JMS. Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

“Insya Allah dengan memahami dan menaati hukum anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan”, ucapnya.

Penulis: Hamidah

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini