Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten sepanjang tahun 2022 ini sudah menangani kasus korupsi sebanyak 17 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 41,2 M.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari 17 kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan baru ditetapkan 12 tersangka.
“Pada tahun 2022 ini kami menangani 17 kasus korupsi dengan tersangka ada 12 orang,” ujar Shinto saat pers rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Banten, Jumat 30 Desember 2022.
Ia menjelaskan angka kasus tersebut turun satu kasus bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2021 kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Terkait kerugian negara pada 2022 mencapai Rp41,2 miliar lebih, sedangkan tahun 2021 Rp 11,6 miliar” kata Shinto.
Dari rincian penanganan kasus tersebut, lanjut Shinto lebih banyak ditangani oleh Polres Serang dalam tahap penyidikannya.
“Kemudian, Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak sebanyak tiga kasus. Sisanya ada di Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polresta Serang Kota dan Polres Pandeglang,” tutur Shinto.
Penulis : Iqbal Riyadi