By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat Lakukan Penertiban Di Kabupaten Lebak
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar DesaLintas Banten

Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat Lakukan Penertiban Di Kabupaten Lebak

Last updated: Juli 13, 2021 9:37 am
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili Oleh Asisten Daerah (Asda) I Septo Kalnadi meninjau langsung Operasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak (Senin, 12/7/2021).

Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri itu melakukan operasi di sekitar Stasiun dan Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Operasi untuk menyisir baik pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Pemprov Banten pada posisi memberikan fasilitasi koordinasi kebijakan dan monitoring, karena kan sekarang yang punya kebijakan penuh atas PPKM Darurat ini adalah pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sedangkan kita dari Pemprov Banten hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui Satpol PP,” ungkap Septo.

Namun demikian, pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif seluruh elemen agar pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga mampu menekan dan menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Makanya tidak bisa dipilah-pilah, karena kita satu tim. Laporannya juga kita himpun dalam satu laporan, Satgas Covid-19. Paling tidak seminggu sekali secara berkala, kita dievaluasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang pelaksanaan-pelaksanaan ini. Termasuk di dalamnya terkait dengan OPD lain, semisal Dinas Sosial soal bantuan sosial kepada masyarakat dan OPD lainnya,” tambah Septo.

Selain memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk melakukan vaksinasi secara massif kepada masyarakat. Sehingga herd immunity masyarakat bisa terbentuk dan diharapkan itu bisa menekan angka penyebaran Covid-19.

“Soal vaksin kita terus berupaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan vaksin, meskipun di sisi lain jatah vaksin dari Pemerintah Pusat belum sesuai dengan harapan, tapi kita terus berusaha dan menunggu arahan pusat,” kata Septo.

Usai meninjau pelaksanaan operasi PPKM Darurat, Septo langsung meninjau Gedung Koperasi dan UMKM serta salah satu Gedung milik Dinas Sosial Provinsi Banten yang berlokasi di Ona, Kabupaten Lebak. Gedung ini rencananya akan digunakan untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19.

Hal senada juga diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi. Dikatakan, operasi ini sebagai upaya untuk mendukung dan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan di empat (4) Kota dan tiga (3) Kabupaten di Provinsi Banten.

“Pelanggarnya diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis, juga denda. Ini salah satu giat yang diarahkan kepada tipiring (Tindak Pidana Ringan),” kata Agus.

Terkait dengan sosialisasi kata Agus, Pemprov Banten telah melakukan sosialisasi baik oleh OPD terkait maupun instansinya sendiri terkait dengan disiplin Protokol Kesehatan dan aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.

“Hari-hari pertama kita lakukan sosialisasi, kemudian baru di hari berikutnya kami melakukan Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat. Semua masyarakat, baik pelaku usaha dan segala macam yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan diberikan sanksi,” tegas Agus.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan

2 bulan ago

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 bulan ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

2 bulan ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?