Damar Banten – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menegaskan penolakannya terhadap rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah antara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Kabupaten Pandeglang. Hal itu disampaikan dalam wawancara usai menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) IPSI Banten 2025 di Gedung PKPRI, Kota Serang, Minggu (31/8/2025).
Dimyati menilai kerja sama tersebut tidak bisa dilanjutkan karena Pandeglang belum memiliki kesiapan, baik dari sisi lokasi maupun penerimaan masyarakat.
“Saya instruksikan secara resmi agar MoU ini dibatalkan sampai ada kesiapan lokasi TPA dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Dalam kondisi sekarang, Pandeglang belum siap untuk kerja sama semacam ini,” tegasnya.
Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum melanjutkan kerja sama, terutama dampak negatif terhadap lalu lintas dan lingkungan. Aliran truk sampah yang keluar masuk wilayah Pandeglang dikhawatirkan menimbulkan kemacetan serta merusak ekosistem sekitar.
Dengan penegasan ini, Pemprov Banten berharap polemik kerja sama pengelolaan sampah antar daerah tidak berlarut-larut, serta solusi penanganan sampah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penulis : Owi