Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban pemukulan sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.
Kejadian bermula ketika Rudinan meliput aksi unjuk rasa di BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). Pada awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun belakangan sempat terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dan petugas kepolisian.
Wartawan Rudinan sempat dimintai tanda pengenal. Namun, walaupun sudah menunjukkan kartu identitas wartawan, sejumlah oknum polisi tetap melakukan tindak kekerasan, dan mengatai dengan ucapan tak pantas.
Atas kejadian itu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindak kekerasan tersebut.
Ketua JMSI Sultra, M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis yang bertugas meliput demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari.
Minta Maaf
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan,”ujarnya.
Ditegaskannya, oknum polisi yang diduga melakukan tindak represif itu akan ditindak tegas.
“ Sanksniya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Melanggar Sejumlah UU
Lebih lanjut, Nasir memaparkan, tindakan kekerasan aparat polisi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait tugas kepolisian.
Hal itu diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.
Bahkan pada Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masih kata Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan demikian, tandas Nasir, tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Penulis: Hamidah/Bul