By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (3)
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Komunitas

Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (3)

Last updated: Mei 2, 2021 8:51 pm
5 tahun ago
2 Min Read

Gebrak pun mendorong agar pemerintah terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi lewat bantuan sosial dan jaminan atas vaksinasi gratis. Biaya pendidikan bagi para pelajar dan mahasiswa juga seharusnya digratiskan untuk mengurangi beban rakyat.

Pemerintah juga harus menghentikan segala bentuk penggusuran dan perampasan tanah dengan dalih investasi terlebih kejadian itu berlangsung di masa sulit ini.

Bangun Persatuan Rakyat Pada kesempatan ini, Gebrak menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat progresif
agar menjadikan May Day 2021 sebagai hari perlawanan sekaligus momentum konsolidasi untuk membangun persatuan yang nyata. Gerakan rakyat perlu membangun agenda politik progresif yang sistematis dan saling terkonsolidasi antar berbagai sektor. Dengan demikian, tuntutan politik dari akar rumput dapat dimenangkan tanpa bergantung pada partai politik-partai politik pro oligarki saat ini.


Misalnya, kebutuhan akan disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah lama didorong namun selalu dimentahkan DPR. Padahal, Komnas Perempuan mencatat, adanya kenaikan pengaduan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 40 persen atau naik sebesar 970 kasus di tahun 2020. Kenaikan pengaduan langsung tersebut masih belum diikuti dengan respon dari pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warganya yang dalam hal ini ialah hak untuk memiliki perlindungan di hadapan hukum melalui pengesahan peraturan perundang-undangan yang berperspektif korban.


Selain itu, ada juga Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang lebih dari 17 tahun mangkrak di tangan DPR. Para pekerja rumah tangga menunggu belasan tahun untuk mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan.

Baca Sebelumnya : Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (2)

[ruby_related total=5 layout=5]

1 Komentar
  • Ping-balik: Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (2) - Damar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PKBM Al-Aziziyah Gelar Pembinaan Kepemimpinan, Dorong Generasi Muda Siap Jadi Pemimpin

4 minggu ago

KKN 18 Bantu Pelaksanaan Posyandu di Kampung Wakapsari

2 bulan ago

KKN 18 Salurkan Al-Qur’an ke Masjid dan Majelis Taklim

2 bulan ago

KKN 18 Bantu Distribusi Air Bersih untuk Warga Parakanlima

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account