pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Serentetan aturan bermasalah ini tidak dapat dilepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi. Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional. Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya.
Atas sederet peraturan dan kebijakan bermasalah ini, Gebrak mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.
Pemerintah juga didesak agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja. Di Banten, kriminalisasi dialami oleh belasan mahasiswa massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Hingga hari ini, sembilan mahasiswa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Usut Korupsi Bantuan Sosial dan Fokus Atasi Virus Di tengah pagebluk yang memasuki tahun kedua ini, Gebrak juga menyoroti terjadinya enam kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh pejabat di pemerintah pusat maupun daerah. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap Rp 17 miliar dari perusahaan pemenang tender pengadaan bantuan sosial.
Dia diduga mengutip Rp 10 ribu untuk setiap paket bantuan sosial untuk rakyat. Sementara itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Bandung Barat dan anaknya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan sosial karena menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari perusahaan pemenang tender.
Gebrak mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus korupsi bantuan sosial selama pandemi ini. Bukan hanya berdampak pada keuangan negara, korupsi bantuan sosial seperti itu juga sangat merugikan rakyat yang sangat membutuhkan di masa sulit ini.
Selain itu, Gebrak juga mendukung pengungkapan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 20 triliun. Jangan sampai sistem jaminan sosial nasional runtuh karena perilaku korupsi para pejabatnya.
Baca Selanjutnya : Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (3)
Baca Sebelumnya : Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (1)
[…] Baca Sebelumnya : https://damarbanten.com/?p=3692 […]
[…] Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3692 […]