Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (1)

Damarbanten, 29 April 2021 – Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani,
perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh
bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari
Buruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.


Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, Gebrak menyoroti kegagalan
pemerintah dalam melindungi kelas buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih
pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Tercatat ada sebelas kebijakan dan peraturan
yang menyengsarakan kelas buruh terbit sepanjang satu tahun pandemi. Empat
berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu
peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah.


Sepanjang setahun ini pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan
pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu,
tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas
serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat
merugikan kelas buruh.
Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang
membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Menjelang Idul
Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor
M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur
ketidakmampuan keuangan perusahaan.


Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur
dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih
pandemi. Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap
menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.


Pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal
selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya
pemecatan dan menggerus hak dasar buruh. Setidaknya telah terbit empat peraturan

Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3692

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini