Serang — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen menjadi Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut disampaikan usai Gubernur menemui perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP Tahun 2026. Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Kepgub Nomor 704 Tahun 2025.
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten/kota tanpa adanya intervensi dari pemerintah provinsi.
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan, Pemprov Banten tidak mengubah substansi rekomendasi yang diajukan daerah, kecuali penyesuaian administratif. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi prinsip utama dalam penetapan upah.
Selain itu, Andra Soni juga menyoroti komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis yang saat ini telah dirasakan oleh sekitar 65 ribu peserta didik.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menjelaskan, UMP Banten 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.905.119,90. Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mencakup lima kategori usaha dengan 95 kelompok KBLI.
Untuk UMK 2026, Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah tertinggi sebesar Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62.
Pemprov Banten berharap kebijakan kenaikan upah ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan buruh seiring pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Penulis : Owi

