Damar Banten — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong pembangunan serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan.
Selain itu, pembentukan bank sampah di setiap desa juga terus difasilitasi sebagai upaya penanganan sampah yang lebih berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usul Bupati, di gedung dewan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Najib Hamas, pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional.
Dibutuhkan pendekatan yang sistemik, terpadu, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Perubahan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan tersebut.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh. Pemilahan sejak dari sumber menjadi kunci utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Serang akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah sesuai karakteristiknya, baik di tingkat rumah tangga, pasar, kawasan industri, maupun fasilitas umum.

Selain itu, pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di seluruh kecamatan serta pembentukan bank sampah desa akan terus didorong.
“Khusus untuk pasar dan pusat aktivitas ekonomi, kami akan menyiapkan program pengelolaan sampah terpadu, mulai dari sarana pemilahan, pengangkutan terjadwal, hingga sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang dan masyarakat,” katanya.
Usai rapat paripurna, Najib Hamas menegaskan bahwa bank sampah menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan sampah. Menurutnya, tidak semua sampah harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena sebagian masih memiliki nilai ekonomi.
“Perda diharapkan dapat mengamanatkan pembentukan bank sampah sebagai bentuk pemberdayaan dan edukasi masyarakat di tingkat desa,” paparnya.
Selain itu, Pemkab Serang juga berencana menambah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Penambahan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus DPRD, menyesuaikan kapasitas dan jenis sampah yang dapat diolah.
Ia juga menyinggung rencana Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan melayani Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon.
Setiap daerah nantinya akan ditargetkan mengirim minimal 500 ton sampah per hari ke lokasi pengolahan.
Pada prinsipnya, kata Najib Hamas, pengelolaan sampah berbasis 3R merupakan pola pendekatan yang melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan di tingkat komunal maupun kawasan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, para kepala OPD, camat, serta pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Penulis : Edwardus

