Damar Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan vape di Indonesia (08/04/2026). Ia menilai langkah itu penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, vape kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi zat berbahaya. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda.
“Setuju, ini langkah penting untuk selamatkan generasi,” ujarnya.
Andra juga menegaskan narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Modus peredarannya terus berkembang dengan berbagai cara baru.
Ia menyebut pemerintah daerah siap mendukung kebijakan tersebut. Pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan.
“Perlu antisipasi nyata, jangan sampai kecolongan,” katanya.
Kandungan Narkotika dalam Vape
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam rapat kerja bersama DPR RI (07/04/2026). Usulan itu didasari hasil temuan laboratorium.
Dari 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan narkotika. Beberapa di antaranya mengandung kanabinoid dan methamphetamine.
“Temuannya cukup mengejutkan,” ujarnya.
BNN juga menemukan zat etomidate dalam cairan vape. Zat tersebut merupakan obat bius yang berbahaya jika disalahgunakan.
Selain itu, BNN mencatat ada 175 jenis zat psikoaktif baru yang telah teridentifikasi di Indonesia.
Suyudi berharap pelarangan vape dapat menekan peredaran narkotika. Ia menilai pembatasan media konsumsi bisa menjadi langkah efektif.
“Kalau medianya dilarang, peredarannya bisa ditekan,” ujarnya.
Penulis: Ayu Lestari

