Damar Banten – Komunitas Soedirman 30 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Koordinator Umum Komunitas Soedirman 30, Bento, menegaskan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Menurutnya, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green yang terjadi dalam waktu singkat akan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Kenaikan BBM bukan hanya soal harga di SPBU, tetapi akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Ketika biaya distribusi naik, harga kebutuhan pokok juga berpotensi meningkat dan masyarakat yang paling merasakan dampaknya adalah kelompok ekonomi kecil,” ujar Bento dalam orasinya.
Selain menyoroti persoalan BBM, massa aksi juga menilai pemerintah perlu memastikan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. Mereka khawatir kenaikan harga BBM nonsubsidi akan menyebabkan perpindahan pengguna ke BBM subsidi sehingga berpotensi menimbulkan antrean dan keterbatasan akses bagi masyarakat kecil.

Dalam aksi tersebut, Komunitas Soedirman 30 juga menyoroti pentingnya penguatan upaya pemberantasan korupsi. Massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas. Koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi aset hasil kejahatan juga harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera,” kata Bento.
Dalam pernyataan sikapnya, Komunitas Soedirman 30 menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menurunkan harga BBM, menjamin ketersediaan BBM subsidi, mengendalikan harga bahan pokok serta melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Aksi berlangsung dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi kritik terhadap kebijakan kenaikan BBM serta tuntutan pemberantasan korupsi. Massa juga menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi di depan Gedung DPRD Banten.
Komunitas Soedirman 30 menilai kenaikan BBM merupakan simbol persoalan yang lebih luas, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat, ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga pentingnya pengelolaan negara yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : Owi

