Damar Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut tepat waktu.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda ini hingga ditetapkan menjadi perda sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Zakiyah usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Zakiyah, terdapat sekitar tujuh poin yang disempurnakan dalam perubahan perda tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan, pengaturan tarif pengujian pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif pengelolaan sampah industri.
“Dalam perda ini nanti ada tarif yang lebih definitif untuk layanan kesehatan. Selain itu, pengujian air limbah yang sebelumnya belum diatur sekarang sudah memiliki tarif resmi,” katanya.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Zakiyah menegaskan, perubahan perda tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Serang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.
“Harapannya PAD bisa meningkat sehingga pembangunan jalan, sekolah, dan kebutuhan masyarakat lainnya dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Saya minta OPD terkait menyosialisasikan perubahan perda ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh masyarakat maupun wajib pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Perubahan dilakukan pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Namun, tidak ada perubahan tarif pajak. Yang disesuaikan adalah sejumlah tarif retribusi dari OPD penghasil retribusi,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, salah satu penyesuaian dilakukan pada retribusi pengujian laboratorium lingkungan yang sebelumnya belum diatur dalam perda. Selain itu, tarif pengelolaan sampah industri juga disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Penulis: Ayu Lestari

