By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Tingkatkan PAD, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan

Last updated: Juni 11, 2026 10:52 am
1 bulan ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut tepat waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda ini hingga ditetapkan menjadi perda sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Zakiyah usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Menurut Zakiyah, terdapat sekitar tujuh poin yang disempurnakan dalam perubahan perda tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan, pengaturan tarif pengujian pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif pengelolaan sampah industri.

“Dalam perda ini nanti ada tarif yang lebih definitif untuk layanan kesehatan. Selain itu, pengujian air limbah yang sebelumnya belum diatur sekarang sudah memiliki tarif resmi,” katanya.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Zakiyah menegaskan, perubahan perda tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Serang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.

“Harapannya PAD bisa meningkat sehingga pembangunan jalan, sekolah, dan kebutuhan masyarakat lainnya dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Saya minta OPD terkait menyosialisasikan perubahan perda ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh masyarakat maupun wajib pajak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Perubahan dilakukan pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Namun, tidak ada perubahan tarif pajak. Yang disesuaikan adalah sejumlah tarif retribusi dari OPD penghasil retribusi,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, salah satu penyesuaian dilakukan pada retribusi pengujian laboratorium lingkungan yang sebelumnya belum diatur dalam perda. Selain itu, tarif pengelolaan sampah industri juga disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Penulis: Ayu Lestari

You Might Also Like

Besok Malam! Ribuan Lampion Siap Menghiasi Langit Ciomas
Festival Ciomas Ngabring Dimulai, 20 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar
Tutup MPLS, SKh Elok Asri Deklarasikan Sekolah Aman dan Nyaman
1920 yang Tua Umurnya, Bukan Nilainya
Perkuat Peran Keluarga, SKh Elok Asri Gelar Penyuluhan Anti Narkoba dalam MPLS
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Bupati Serang Fokus Tingkatkan PAD Lewat Transaksi Digital

5 hari ago

Wagub Dimyati: Koperasi Penggerak Ekonomi Berbasis Gotong Royong

5 hari ago

Operasi Pasar Murah di Kramatwatu Diserbu Warga

6 hari ago

Pemkab Serang Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan

6 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?