Damar Banten – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan pengawasan pemberantasan korupsi yang digelar di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari pendampingan KPK terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah daerah.
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai saat ini masih baik. Ini yang akan terus kami tingkatkan,” ujar Deden.
Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi di lingkungan OPD Pemprov Banten,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menelaah kesesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan perangkat daerah serta memantau realisasi pengadaan pada semester pertama Tahun 2026.
“Kami hadir untuk melakukan koordinasi dan pengawasan bersama agar tidak ditemukan adanya temuan maupun potensi penyimpangan,” ujar Arif.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemprov Banten dan KPK berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Editor : Owi

