Damar Banten – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang menggelar aksi refleksi dalam rangka memperingati HUT Kota Serang ke-19, Senin (10/08/2026). Dalam aksi tersebut, HMI MPO mengangkat tema “Realisasikan Janji Politik, Hentikan Pembodohan Publik”.
HMI MPO menilai HUT Kota Serang tidak seharusnya hanya dirayakan secara seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan Kota Serang selama 19 tahun, termasuk realisasi janji politik pemerintah.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Surya Hadil Umami, mengatakan tema tersebut diangkat sebagai bentuk refleksi terhadap berbagai persoalan dan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Alasan utama kami mengangkat tema ini karena kami merasa perlu adanya peringatan. Jangan sampai HUT Kota Serang hanya dirayakan melalui pesta pora atau seremonial belaka, tetapi juga menjadi momentum untuk merefleksikan 19 tahun perjalanan Kota Serang, apa yang masih menjadi kekurangan dan apa yang menjadi hal urgensi untuk dilakukan,” ujar Surya.
Menurutnya, HMI MPO turut menyoroti 13 janji politik yang telah digaungkan pemerintah dan tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), di antaranya Serang Makmur, Serang Cerdas, Serang Digital, Serang Preneur dan program lainnya.
“Jangan sampai janji-janji politik yang sering digaungkan hanya menjadi janji manis belaka tanpa ada upaya untuk merealisasikannya. Kami menyoroti 13 janji politik yang menjadi bagian dari program pemerintah,” katanya.
Kawal Janji Politik dan Soroti Raperda
Surya menegaskan HMI MPO tidak akan berhenti pada kritik, tetapi akan mengawal realisasi janji politik pemerintah serta pembahasan Raperda yang dinilai masih memiliki sejumlah persoalan.
“Kami tidak hanya berhenti pada kritik. Janji-janji politik yang sudah disampaikan akan kami kawal sampai tuntas. Begitu juga Raperda, kami akan sampaikan hasil kajian kami kepada legislatif, eksekutif maupun Pansus,” katanya.
Surya juga menyoroti dugaan kecacatan dalam Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang, khususnya terkait pengaturan minuman beralkohol. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antar pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami melihat di Pasal 12 ada larangan memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol, tetapi di Pasal 46 ayat (2) justru ada ketentuan yang membuka ruang untuk diperbolehkan. Kami sudah mengkaji aturan yang lebih tinggi. Kami menantang pemerintah untuk berdiskusi dan menjelaskan dasar hukumnya,” ujar Surya.
Ia menilai ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penyusunan Raperda yang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.
HMI MPO menyebut hasil kajian terkait Raperda masih kami rahasiakan kepada publik dan akan disampaikan langsung kepada pihak terkait. Dalam aksi tersebut, HMI MPO menyampaikan dua tuntutan utama, yakni merealisasikan seluruh janji politik dan merevisi Raperda yang dinilai bermasalah.
Melalui momentum HUT Kota Serang ke-19, HMI MPO berharap hari jadi Kota Serang tidak berhenti sebagai perayaan, tetapi menjadi momentum evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk memperbaiki berbagai persoalan dan memenuhi janji kepada masyarakat.
Penulis: Ayu Lestari

