Damar Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Empat Raperda yang dibahas yakni tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM; Perubahan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Global Development (Perseroda); Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UMKM dan Ekonomi Daerah
Andra Soni mengatakan pemerintah provinsi mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan pengangguran dan kemiskinan.
“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Banten. Raperda ini progresif dan relevan untuk memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, serta mendukung perekonomian daerah,” kata Andra.
Ia juga menilai perkembangan perdagangan, industri dan transformasi digital membutuhkan kebijakan yang mampu membuat pelaku usaha beradaptasi dengan perubahan.
“Regulasi harus memberikan kepastian, mudah dilaksanakan, dan mampu mendukung pengembangan usaha serta memperkuat kapasitas ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Perkuat Tata Kelola BUMD
Terkait perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Global Development (Perseroda), Andra mengatakan pemerintah provinsi memahami urgensi perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, akuntabel, dan modern,” katanya.
Menurut Andra, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten.
Pajak dan Sumber Daya Alam
Untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah provinsi menilai pengaturan pajak dan retribusi perlu disusun secara seimbang dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis.
“Kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Di sisi lain, pengaturannya juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andra.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik urgensi pembentukan regulasi tersebut.
Andra menjelaskan, regulasi diperlukan untuk mengisi kekosongan aturan di daerah setelah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2012. Pemerintah provinsi juga siap membahas Raperda tersebut bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Kami siap bersama Panitia Khusus DPRD melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif. Harapannya, regulasi yang dihasilkan bisa mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sehat dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Andra berharap pembahasan empat Raperda tersebut dapat berjalan melalui kerja sama yang harmonis antara pemerintah provinsi dan DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.
Penulis: Ayu Lestari

