By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gubernur Banten Sambut Empat Raperda Usulan DPRD
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Gubernur Banten Sambut Empat Raperda Usulan DPRD

Last updated: Agustus 12, 2026 7:50 am
1 hari ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/08/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Empat Raperda yang dibahas yakni tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM; Perubahan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Global Development (Perseroda); Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan.

UMKM dan Ekonomi Daerah

Andra Soni mengatakan pemerintah provinsi mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan pengangguran dan kemiskinan.

“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Banten. Raperda ini progresif dan relevan untuk memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, serta mendukung perekonomian daerah,” kata Andra.

Ia juga menilai perkembangan perdagangan, industri dan transformasi digital membutuhkan kebijakan yang mampu membuat pelaku usaha beradaptasi dengan perubahan.

“Regulasi harus memberikan kepastian, mudah dilaksanakan, dan mampu mendukung pengembangan usaha serta memperkuat kapasitas ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Perkuat Tata Kelola BUMD

Terkait perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten Global Development (Perseroda), Andra mengatakan pemerintah provinsi memahami urgensi perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah.

“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, akuntabel, dan modern,” katanya.

Menurut Andra, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten.

Pajak dan Sumber Daya Alam

Untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah provinsi menilai pengaturan pajak dan retribusi perlu disusun secara seimbang dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis.

“Kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Di sisi lain, pengaturannya juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andra.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik urgensi pembentukan regulasi tersebut.

Andra menjelaskan, regulasi diperlukan untuk mengisi kekosongan aturan di daerah setelah dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 2012. Pemerintah provinsi juga siap membahas Raperda tersebut bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Kami siap bersama Panitia Khusus DPRD melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif. Harapannya, regulasi yang dihasilkan bisa mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sehat dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Andra berharap pembahasan empat Raperda tersebut dapat berjalan melalui kerja sama yang harmonis antara pemerintah provinsi dan DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

Penulis: Ayu Lestari

You Might Also Like

Investasi Mengalir, Pengangguran Tetap Tinggi: Mahasiswa Tagih Kerja Nyata Pemprov Banten
Gubernur Andra Soni Dukung Jambore Pemuda Ketahanan Pangan
KKN 18 Bantu Distribusi Air Bersih untuk Warga Parakanlima
KKN 75 Edukasi Warga Kampung Sawah tentang Phishing dan Penipuan Online
Gubernur Andra Soni: Sukses Butuh Ilmu, Disiplin, Integritas, dan Doa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

HUT ke-19 Kota Serang, HMI MPO Tagih Janji Politik Pemkot

2 hari ago

KKN Kelompok 18 Tutup Program Mengajar dengan Edukasi Anti-Bullying

2 hari ago

HMI MPO Angkat Tema Besar “Realisasikan Janji Politik, Hentikan Pembodohan Publik” di HUT Kota Serang ke-19

3 hari ago

Gubernur Banten Andra Soni Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Kawasan Wisata Religi Syekh Asnawi

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?