Damar Banten – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Dimyati, persoalan perdata lintas negara memiliki cakupan luas, mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta bersama, hingga persoalan bisnis.
“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” ungkap Dimyati.
Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi WNI dalam perkara lintas negara, termasuk ketika terjadi sengketa dengan WNA.
Dimyati juga menyoroti ketentuan mengenai anak hasil perkawinan campuran, khususnya terkait batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraan. Ia mengusulkan agar batas usia 18 tahun dikaji kembali.
Menurutnya, usia 18 tahun pada umumnya merupakan masa ketika seseorang baru menyelesaikan pendidikan menengah atas. Karena itu, ia menilai pilihan kewarganegaraan sebaiknya diberikan setelah seseorang memiliki kematangan pendidikan yang lebih tinggi.
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” kata Dimyati.
Ia mengusulkan agar batas waktu pemilihan kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga seseorang menyelesaikan pendidikan S-2, yakni sekitar usia 25 hingga 26 tahun.
“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Provinsi Banten dilakukan untuk menghimpun berbagai persoalan dan masukan dari daerah sebelum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.
“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.
Terkait usulan mengenai batas usia pemilihan kewarganegaraan, Martin menyebut Pansus juga menerima masukan serupa dari sejumlah daerah. Menurutnya, terdapat pandangan bahwa usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dikaji lebih lanjut.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Martin.
Ia menegaskan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam penyusunan RUU HPI, yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan hukum lintas negara.
Editor : Owi


