By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • Opini
  • Figur
  • Video
Reading: Soroti Batas Usia Pilih Kewarganegaraan, Dimyati Usul Diperpanjang hingga Lulus S-2
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • Opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • opini
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© 2026 Damar Banten.
Seputar Banten

Soroti Batas Usia Pilih Kewarganegaraan, Dimyati Usul Diperpanjang hingga Lulus S-2

Last updated: September 19, 2026 11:36 am
2 bulan ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar Banten – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

Menurut Dimyati, persoalan perdata lintas negara memiliki cakupan luas, mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta bersama, hingga persoalan bisnis.

“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” ungkap Dimyati.

Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi WNI dalam perkara lintas negara, termasuk ketika terjadi sengketa dengan WNA.

Dimyati juga menyoroti ketentuan mengenai anak hasil perkawinan campuran, khususnya terkait batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraan. Ia mengusulkan agar batas usia 18 tahun dikaji kembali.

Menurutnya, usia 18 tahun pada umumnya merupakan masa ketika seseorang baru menyelesaikan pendidikan menengah atas. Karena itu, ia menilai pilihan kewarganegaraan sebaiknya diberikan setelah seseorang memiliki kematangan pendidikan yang lebih tinggi.

“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” kata Dimyati.

Ia mengusulkan agar batas waktu pemilihan kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga seseorang menyelesaikan pendidikan S-2, yakni sekitar usia 25 hingga 26 tahun.

“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Provinsi Banten dilakukan untuk menghimpun berbagai persoalan dan masukan dari daerah sebelum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.

“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.

Terkait usulan mengenai batas usia pemilihan kewarganegaraan, Martin menyebut Pansus juga menerima masukan serupa dari sejumlah daerah. Menurutnya, terdapat pandangan bahwa usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dikaji lebih lanjut.

“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Martin.

Ia menegaskan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam penyusunan RUU HPI, yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan hukum lintas negara.

Editor : Owi

Buka Livestock Expo 2026, Andra Soni Paparkan Strategi Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Tekan Angka Stunting, Pemprov Banten Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Salurkan Bansos untuk 2.200 Warga Tangerang, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis
Buka Porsadin VII Banten, Dimyati Tekankan Santri Harus Cerdas dan Berakhlak
Ratusan Pemotor Jelajahi Destinasi Wisata Banten dalam Tourism Riding HUT ke-26
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Diikuti 32 Tim Pelajar, FIN Super League Futsal 2026 Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda Banten

5 hari ago

Tutup Workshop Antikorupsi, Wagub Dimyati Ingatkan Pejabat Jaga Integritas

1 minggu ago

Andra Soni dan Kepala Daerah se-Banten-Jabar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

1 minggu ago

500 Tahun Kabupaten Serang, DPMPTSP Siapkan 500 NIB Gratis

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?