Damar Banten – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Lia Riesta Dewi mengatakan pembahasan terkait perampingan Struktur Tata Organisasi Kerja (STOK) baru menjadi keributan di lembaga pemerintah di legislatif disebabkan karena masalah naskah akademik. Idealnya naskah akademik dibuat terlebih dahulu
“Yang jadi persoalan itu dinaskah akademiknya, tapi yang kita tahu draft peraturannya yang sudah beredar,”katanya usai menjadi narasumber diacara refleksi akhir tahun yang digelar di ruangan fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Banten, Rabu 28 Desember 2022.
banyak draft peraturan yang ia dapat dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah
“Draf perampingan opd tidak sesuai dengan PP perumpunannya tidak sesuai dan tidak boleh leluar dari PP nomor 18 tahun 2016 yang tidak merubah strukuralisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Lia mengaku bahwa draft yang ia terima itu apakah memang yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena ia belum mengetahui siapa penyebar draft tersebut
“Kayak hantu kan kalau gitu, bisa jadi ada orang yang memperkeruh, kalau draft yang saya terima dan saya baca itu tidak sesuai dengan perumpunannya,” katanya.
Seharusnya pada saat aturan itu masih berupa draf, pemerintah mensosialisasikan lewat website milik Pemerintah Provinsi Banten agar masyarakat tidak salah dalam menilai karena ia menganggap banyak pihak yang ingin membuat suasana itu keruh.
“Menurut saya langkah yang harus dilakukan Biro Hukum (Pemerintah Provinsi Banten) segera menampilkan draft itu di website sehingga kita tidak salah kaprah,” tutupnya.
Penulis : Iqbal Riyadi