By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Perampingan STOK Provinsi Banten Dinilai Bertolak Belakang Dengan Peraturan Yang Ada
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

Perampingan STOK Provinsi Banten Dinilai Bertolak Belakang Dengan Peraturan Yang Ada

Last updated: Desember 29, 2022 1:53 pm
3 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Lia Riesta Dewi mengatakan pembahasan terkait perampingan Struktur Tata Organisasi Kerja (STOK) baru menjadi keributan di lembaga pemerintah di legislatif disebabkan karena masalah naskah akademik. Idealnya naskah akademik dibuat terlebih dahulu

“Yang jadi persoalan itu dinaskah akademiknya, tapi yang kita tahu draft peraturannya yang sudah beredar,”katanya usai menjadi narasumber diacara refleksi akhir tahun yang digelar di ruangan fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Banten, Rabu 28 Desember 2022.

banyak draft peraturan yang ia dapat dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah

“Draf perampingan opd tidak sesuai dengan PP perumpunannya tidak sesuai dan tidak boleh leluar dari PP nomor 18 tahun 2016 yang tidak merubah strukuralisasi perangkat daerah,” ungkapnya.

Lia mengaku bahwa draft yang ia terima itu apakah memang yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten karena ia belum mengetahui siapa penyebar draft tersebut

“Kayak hantu kan kalau gitu, bisa jadi ada orang yang memperkeruh, kalau draft yang saya terima dan saya baca itu tidak sesuai dengan perumpunannya,” katanya.

Seharusnya pada saat aturan itu masih berupa draf, pemerintah mensosialisasikan lewat website milik Pemerintah Provinsi Banten agar masyarakat tidak salah dalam menilai karena ia menganggap banyak pihak yang ingin membuat suasana itu keruh.

“Menurut saya langkah yang harus dilakukan Biro Hukum (Pemerintah Provinsi Banten) segera menampilkan draft itu di website sehingga kita tidak salah kaprah,” tutupnya.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Pemdes Pondok Panjang Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan

3 minggu ago

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

3 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?