Damarbanten– Kaukus Perempuan Parlemen menggelar acara Rapat Konsolidasi Seminar dan Pelantikan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kabupaten dan Kota yang berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Provinsi Banten pada Rabu (31/03/2021).Â
Acara ini diawali dengan Seni Tari Silat Tapak Dua TK Cordova, Tari Silat Tapak Tiga. Hadir pada acara itu, diantaranya,  Kepala Dinas DP3KKB Nina Ma’ani, ketua DPRD Provinsi Banten H. Andra Soni, Ketua KPP Provinsi Banten Sri Hartati, ketua KPPI Provinsi Banten Encop Sopia, Ketua IPSI Ajat Sudrajat, dan seluruh Anggota Dewan Perempuan Kabupaten dan Kota se-provinsi Banten.
Pada kesempatan itu, Ketua KPP Provinsi Banten Sri Hartati mengatakan, APBD Provinsi Banten telah ramah kepada perempuan karena adanya dukungan APBD Banten. Oleh karena itu, pihaknya  mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten untuk dukungan APBD terhadap KPP Provinsi Banten sehingga kami sudah mampu melahirkan 1.200 kader KPP Provinsi Banten yang tersebar di DPP KPP di 8 kabupaten/ kota. Ini membuktikan APBD DPRD Provinsi Banten telah ramah perempuan.Â
“Kami ingin setara dengan laki-laki bahwa perempuan juga berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Banten,” ujar Sri Hartati .
Keterwakilan Perempuan
Lebih lanjut, Sri juga mengajak perempuan-perempuan untuk bersama-sama memperjuangkan kesetaraan dibidang apapun, terutama politik.
“Jangan pernah berharap perempuan maju jika perempuan enggan bersama-sama hadir duduk bersama, berjuang bersama dalam keterwakilan 30 persen perempuan dalam politik,”ujar Sri, dalam sambutannya.
Senada itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan, KPP Provinsi Banten telah diatur dalam regulasi keterwakilan perempuan 30 persen perempuan di parlemen Provinsi Banten.
“Tentang Pengarusutamaan gender sudah ditetapkan dalam Perda No. 10 th 2005, regulasi ini pertama di Indonesia yang mendukung pengarusutamaan gender, maka kemudian pemerintah mendukung penuh dengan adanya KPP di Provinsi Banten, karena ini merupakan salah satu tujuan pembangunan daerah provinsi Banten,” tegas Andra.
Selain itu, Andra juga menyinggung peran strategis KPP Provinsi Banten dalam pencegahan penyebaran covid-19 yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.
“Salah satu hal yg harus diperhatikan bahwa KPP punya posisi strategis untuk mencegah penyebaran covid-19 di Banten, berdasarkan data Satgas Covid-19 8,87 persen anak dari total kasus covid di Indonesia telah menjadi korban Covid-19, KPP sebagai ibu harus menekan angka penyebaran virus dimulai dari keluarga,
Hal ini juga merupakan partisipasi pembangunan daerah”. Ujarnya dalam sambutannya.
Penulis: Siti Mahfudzoh/Hamidah
Benar, tentang Pengarusutamaan gender sudah ditetapkan dalam Perda No. 10 th 2005. Dan regulasi ini diklaim sebagai regulasi pertama di Indonesia yang mendukung pengarusutamaan gender. Atut juga gubernur pertama. Dan Gubernur perempuan juga yg korupsi. Sedih saya sebagai warga Banten