By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Banyak Masyarakat Adat, Pemprov Banten Ajukan Perda Pemerintahan Desa Adat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar Desa

Banyak Masyarakat Adat, Pemprov Banten Ajukan Perda Pemerintahan Desa Adat

Last updated: September 1, 2021 1:05 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Serang – Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Selasa (31/8). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda
masing-masing.

Raperda itu, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Andika mengulas, selama proses amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas. Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah Undang-Undang, yaitu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan.

Perubahan dimaksud, kata Andika, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa. “Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum,” imbuhnya.

Secara khusus, kata Andika, dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.

Untuk diketahui, atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, Rapat Paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Banten.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang
Antusias Masyarakat di Roadshow LKBA 2024 Cerminan Semangat Menjaga Kebersihan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak
Roadshow LKBA, Bupati Serang Minta Camat-Kades jadi Motor Penggerak Masyarakat
Santri di Kabupaten Serang Didorong Turut Serta Bangun Ketahanan Pangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Raih WTP, Mendes PDTT Apresiasi 4 BUMDesma di Kabupaten Serang Paling Berhasil se Indonesia

11 bulan ago

Puluhan Perempuan menghadiri Peresmian Polindes Desa Sentul dan Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Desa Sentul

12 bulan ago

Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga

1 tahun ago

Pramuka SMAN 1 PETIR Beri Santunan Anak Yatim

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?