Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 sebesar Rp. 35 Ribu. Penetapan tersebut ditetapkan melalui Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1442 H / Tahun 2021 M bersama MUI Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3/21).
Rapat dihadiri oleh MUI Kabupaten Tangerang yang diwakili Sekretaris KH Nur Alam, Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi didampingi oleh Abdul Haris S Mansyur selaku Wakil Ketua 1 yang menjadi bagian pengumpulan, H Anwar Ardadili selaku Wakil Ketua 2 yang menjadi bagian distribusi dan juga Endi Ramdhani selaku Wakil Ketua 4.
Rapat tersebut memutuskan besaran zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 gram beras atau 3,5 liter beras, setara dengan nilai uang Rp 35 ribu, yang dikumpulkan melalui UPZ pada masing-masing wilayah, dan keputusan ini nantinya disahkan bupati Tangerang.
“Rencananya sebelum bulan puasa zakat fitrah tersebut sudah dapat disalurkan kepada para mustahiq seperti guru ngaji, fakir miskin dan lainnya sebanyak 56 persen dan kepada amilin sebanyak 12 persen. Dan sisanya akan dihimpun, dan kemudian dibagikan ke tiap kecamatan di Kabupaten Tangerang kepada golongan yang berhak menerima yaitu 8 asnaf,” ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi.
Audiensi
Sebelumnya, BAZNAS Kabupaten Tangerang telah mengadakan audiensi dan sosialisasi kepada umat muslim di 29 Kecamatan bagi seluruh Dinas, Pegawai Pemerintah non ASN, tenaga kerja Ssasta yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Harapannya kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik, lancar serta sukses.