Damar Banten – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam instruksi Mendagri tersebut, 6 wilayah diinstruksikan untuk melaksanakan PPKM level 4 yang sudah disesuaikan berdasarkan indikator-indikator oleh Menteri Kesehatan.
Beberapa wilayah itu yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Dalam hal ini, Gubernur diminta untuk melaksanakan PPKM level 4 pada Kabupaten/Kota yang sudah tertuang dalam instruksi mendagri tersebut.
Daftar Wilayahnya yaitu:
- Sumatera Utara yaitu Kota Medan
- Sumatera Barat yaitu Kota Padang
- Riau yaitu Kota Pekanbaru
- Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
- Jambi yaitu Kota Jambi
- Sumatera Selatan yaitu Kota Pelembang, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas
- Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangk Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
- Bengkulu yaitu Kota Bengkulu
- Lampung yaitu Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak
- Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tarakan
- Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru, dan Kota Banjarmasin
- Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
- Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara
- Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
- Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
- Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat
- Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat yaitu Kota Sorong
Penulis : Hamidah