By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Gelombang PHK Mengancam, Pemerintah Wajib Antisipasi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Ekonomi

Gelombang PHK Mengancam, Pemerintah Wajib Antisipasi

Last updated: Februari 22, 2023 12:00 pm
2 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengancam Indoneia akibat melemahnya permintaan pasar/ekspor dari Indonesia ke Eropa dan Amerika.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Dikatakan, hal itu bias menjadi ancaman serius sehingga pemerintah harus mengantisipasinya. Berdasarkan informasi asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

” Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya. Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK.,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, , Selasa (20/2/2023), sebagaimana dirilis situs DPR.

Disarankannya, pemerintah   mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri, serta mengoptimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan

Politisi dari Fraksi PKS itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan. “Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT,” katanya.

Terakhir, Netty juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut Netty, Aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Bono)

You Might Also Like

Pelatihan Memperkuat Kerjasama SSTC
Indonesia Dorong Peran Aktif MIKTA di Panggung Global
DPR Sorot Ketimpangan Anggaran IKM
Trump Mengancam, Sri Mulyani Waspada
Prabowo: Hidupkan Kembali Multilaterisme
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

RI-Arab Saudi Tingkatkan Kerjasama Strategis

2 minggu ago

Indonesia Butuh Investasi USD625 Milar

1 bulan ago

Prabowo: Segera Mulai Hilirisasi Strategis

2 bulan ago

Investasi Thailand Terus Meningkat

2 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?