Damar Banten – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah memicu alarm kegelisahan di berbagai lapisan masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan ini hadir sebagai paradoks. Pemerintah berargumen bahwa kenaikan ini adalah mandat undang-undang demi menyehatkan postur APBN dan membiayai proyek strategis nasional. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat realitas pahit yang harus ditelan oleh kelas pekerja dan masyarakat kecil: sebuah tekanan ekonomi yang dilegitimasi oleh regulasi.
PPN sebagai Instrumen Regresif: Ketimpangan yang Terlembagakan
Secara teoretis, PPN adalah pajak objektif yang menyerang konsumsi. Dalam perspektif ekonomi-politik, PPN bersifat regresif, yang berarti beban pajak ini tidak memandang bulu antara si kaya dan si miskin. Namun, di sinilah letak ketidakadilannya. Bagi kelompok elit, kenaikan 1% mungkin hanya berarti pengurangan kecil dalam tabungan mereka. Namun bagi kelas buruh dan pekerja informal, kenaikan harga barang sekecil apa pun berarti pemangkasan porsi nutrisi di piring makan atau penundaan biaya pendidikan anak.
Dalam kerangka pemikiran Karl Marx, fenomena ini memperlihatkan bagaimana negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung kepentingan ekonomi makro yang sering kali bias terhadap kelas dominan. Ketika negara membutuhkan dana segar untuk menambal defisit atau membiayai infrastruktur, instrumen yang paling mudah digunakan adalah konsumsi rakyat jelata. Sementara itu, insentif pajak bagi korporasi besar sering kali diberikan dengan dalih “menarik investasi,” menciptakan sebuah kontradiksi di mana rakyat kecil dipaksa bersubsidi bagi stabilitas modal besar.
Eksploitasi Daya Beli dan Siklus Kemiskinan Baru
Kenaikan PPN 12% diprediksi akan memicu inflasi pada barang-barang manufaktur dan jasa yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Ketika biaya hidup naik sementara upah minimum hanya tumbuh perlahan (atau bahkan stagnan), maka terjadi apa yang disebut sebagai eksploitasi struktural. Tenaga kerja tidak hanya dieksploitasi di tempat kerja melalui upah yang rendah, tetapi juga dieksploitasi di pasar melalui harga-harga yang dipicu oleh pajak.
Kondisi ini menciptakan jurang kesenjangan yang semakin lebar. Kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik, kini terancam jatuh ke dalam kategori “miskin baru” (vulnerable group). Negara seolah-olah sedang mempertaruhkan daya beli rakyat demi mengejar target fiskal, sebuah langkah yang dalam jangka panjang justru berisiko melumpuhkan ekonomi nasional karena menurunnya permintaan pasar.
Alienasi Sosial dan Hilangnya Rasa Memiliki terhadap Negara
Lebih dari sekadar persoalan dompet, kenaikan pajak ini menciptakan dampak psikologis berupa alienasi atau keterasingan. Rakyat diminta berkontribusi lebih besar kepada negara, namun mereka merasa terasing dari hasil pajak tersebut. Ketika kualitas transportasi publik belum merata, biaya pendidikan tetap tinggi, dan akses kesehatan masih birokratis, rakyat mulai bertanya-tanya: “Untuk siapa pajak ini sebenarnya?”
Sentimen ketidakadilan ini diperparah oleh kontrasnya gaya hidup aparatur negara yang kerap tertangkap kamera memamerkan kemewahan. Dalam logika Marxis, kondisi ini dapat memicu “kesadaran kelas” di mana rakyat mulai menyadari bahwa ada ketimpangan akses terhadap sumber daya negara. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi kekayaan (dari yang kaya ke yang miskin) justru bergeser menjadi instrumen ekstraksi kekayaan dari bawah ke atas.
Reformasi Fiskal yang Manusiawi: Sebuah Keharusan
Jika pemerintah tetap bersikukuh menjalankan kebijakan ini tanpa adanya solusi transisi yang kuat, maka risiko sosial yang ditimbulkan akan sangat besar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai selama instrumen fiskal hanya berorientasi pada angka-angka di atas kertas, tanpa mempertimbangkan nafas rakyat di lapangan.
Reformasi birokrasi dan fiskal yang ideal seharusnya tidak mengorbankan kelas pekerja. Negara harus hadir untuk:
Mengalihkan beban pajak ke sektor yang lebih produktif dan bersifat progresif, seperti pajak kekayaan (wealth tax) atau pajak lingkungan bagi korporasi besar.
Menjamin perlindungan sosial yang lebih luas dan efektif bagi masyarakat terdampak langsung.
Menciptakan transparansi yang absolut dalam pengelolaan pajak untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12% bukan hanya soal penyesuaian tarif, melainkan cerminan dari keberpihakan ideologis sebuah rezim. Reformasi yang sejati tidak boleh berdiri di atas penderitaan kelas pekerja. Tanpa rasa keadilan, pajak hanya akan dianggap sebagai “upeti modern” yang menekan rakyat, bukan sebagai gotong royong nasional menuju kesejahteraan bersama. Negara harus ingat bahwa kekuatan sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa banyak pajak yang bisa ditarik, melainkan pada seberapa sejahtera rakyatnya.
PENULIS : ERIKA FEBRIYANTI
DOSEN PEMBIMBING : ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A. P.
KEPALA PROGRAM STUDI : ZAKARIA HABIB AL-RA’ZIE, S.IP., M.SOS.
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS PAMULANG KAMPUS SERANG

