KEBIJAKAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KEJAHATAN KEUANGAN, MUNGKINKAH? (1)

Oleh : Salamuddin Daeng

Perlakukan pemerintah RI terhadap pelaku kejahatan keuangan selama ini, menimbukan kesan pemerintah secara sengaja, secara terencana dan sistematis melindungi para bandit. Mari kita lihat apa yang dilakukan pemerintah selama ini :

  1. Pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, sebuah proyek yang ditenggarai sebagai praktek pencucian uang oleh negara serta legalisasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan transnasional atau lintas negara.

Terbitnya UU tax amnesty yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) merupakan UU untuk melegalkan kejahatan. Karena proyek ini tidak mempedulikan dari mana uang itu berasal. Cukup membayar denda pada pemerintah Indonesia maka uang para peserta tax amnesti dilegalkan. Uang haram para bandit menjadi legal.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memperkirakan lebih dari 10 ribuan triliun rupiah dana yang masuk berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.

Secara garis besar ada 3 sumber keuangan yang diincar dalam hal ini. Pertama, dana-dana yang berasal dari pengemplang pajak yang menjadi piutang Pemerintah. Kedua, dana-dana yang disimpan di luar negeri yang juga bisa berasal dari hasil kejahatan pajak di Indonesia dan internasional. Ketiga, dana-dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia atau di internasional, seperti bisnis narkoba, prostitusi, judi, penyeludupan, pencucian uang, uang hasil korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Jika melihat sumber dana tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, penjahat, kriminal, dan sejenisnya. Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara. Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang, Berdasarkan pengalaman pajak di berbagai negara, tax amnesty merupakan suatu hukuman bagi orang baik, bagi pembayar pajak yang taat, bagi orang yang bisnis bersih, dan bagi orang yang tidak korupsi.

Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3484

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini