Oleh : Salamuddin Daeng
- Pemerintah enggan melaksanakan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) yang telah disyahkan oleh Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2020. UU ini disyahkan pada tanggal 6 Agustus 2O2O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss yakni Treaty On Mutual Legal Assitance In Criminal Matters Between Thd Repliblic Of Indonesia And The Swiss Confederation.
Lampiran dari hasil pengesahan UU tersebut berisikan mekanisme pertukaran informasi timbal balik antara Indonesia dan Swiss dalam masalah pemidanaan dan penyitaan kasus kejahatan keuangan yang dilakukan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi mengatakan bahwa terdapat uang lebih dari Rp. 11 ribu triliun yang disimpan pengusaha Indonesia di luar negeri yang diduga sebagian besar adalah hasil kejahatan keuangan. Sebagian besar uang tersebut disimpan di Swiss. MLA adalah system hukum untuk mempidanakan para pelaku kejahatan keuangan dan menyita asset mereka.
Keengganan melaksanakan UU ini mengesankan pemerintah melindungi pelaku kejahatan keuangan. Dalam kasus indonesia kejahatan keuangan sebagian besar adalah kejahatan perbankkan BLBI dan KLBI, pencurian sumber daya alam, korupsi, kejahatan perpajakan dan lain sebagainya. Semuanya ini bisa diungkap dengan jelas melalui proses pidana dan penyitaan uang yang disimpan dalam rekening rahasia di luar negeri.
- Usaha memperdatakan kasus kejahatan keuangan BLBI dan KLBI yang merupakan skandal korupsi terbesar di Republic Indonesia, nilai skandal keuangan BLBI dan KLBI setara dengan 12 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia kala itu.
Upaya memperdatakan kasus kejahatan keuangan KLBI dan BLBI dilakukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Keputusan Presiden Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Likuiditas Bank Indonesia. Satuan Tugas Dana BLBI berisikan ;
Pasal 1 Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 2 Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3 Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Baca Sebelumnya : https://damarbanten.com/kebijakan-dalam-perspektif-perlindungan-kejahatan-keuangan-mungkinkah/
[…] Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3484 […]