By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kepala Desa Yang Terpilih Tidak Bisa Sepihak Mengganti Perangkat Desa
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kabar DesaLintas BantenPolhukam

Kepala Desa Yang Terpilih Tidak Bisa Sepihak Mengganti Perangkat Desa

Last updated: November 22, 2021 7:11 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kepala Desa terpilih baik Incumbent (Petahana) maupun yang baru tidak boleh semena-mena mengangkat dan memberhentikan perangkat desa karena ada aturan yang berlaku di Permendagri (Peraturan Menteri dalam negeri) no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa kepala desa diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, akan tetapi peraturan tersebut juga mengamanahkan bahwa mengangkat dan menggantikan perangkat desa harus melalui prosedur dan mekanismenya.

“Sepanjang Kepala Desa terpilih mengikuti sisdur (sistem dan prosedur) yang ditentukan oleh Permendagri mungkin bisa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, yang terpenting Lalui dulu sisdurnya,” kata Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Rudy Suhartanto saat diwawancarai di Pendopo Bupati Serang (22/10/2021).

Perangkat Desa yang bisa diganti itu yang sering melakukan pelanggaran seperti larangan-larangan tentu harus dibuktikan secara administrasi, jika tidak bisa dibuktikan secara administrasi maka tidak bisa diganti.

“yang bisa diganti itu yang sering melanggar larangan, dan tentunya pelanggaran yang dilakukan harus dibuktikan secara administrasi, kalau nggak ya nggak bisa, karena kita bicara administrasi,” tambah Rudy.

Pemerintah Desa sekarang itu sudah menjadi ujung tombak karena itu pemerintah pusat memberikan dana untuk membangun desa, Rudi menganggap bahwa perangkat desa yang lama masih banyak yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena itu ia meminta jangan semen-mena mengangkat perangkat desa yang baru apalagi yang belum mengerti apa-apa.

“kalau desanya ingin maju ya jangan ganti-ganti perangkat desa, tidak ada lagi eforia-eforia politik tapi hal ini bagian dari proses pendewasaan untuk masyarakat kita,” tutupnya.

Penulis : Iqbal

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

3 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

3 minggu ago

Gaji Hakim Naik 280 Persen

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?