Koalisi Masyarakat: Mundurnya Rektor UI Jadi Momentum Kaji Ulang Holding Ultra Mikro

Jakarta – Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro merespon dengan baik mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris Utama BRI. Alasannya, agar UI sebagai tempat memproduksi pengetahuan tidak lagi diintervensi atau dipengaruhi kepentingan bisnis dan industri.

“Itu momentum bagus agar UI kembali bersikap objektif dalam memproduksi pengetahuan dan sikapnya atas sebuah kebijakan,” ujar Juru Bicara Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Megel Jekson dalam keterangan tertulisnya Sabtu (24/7) pagi.

Menurut Megel, selain pelanggaran atas statuta UI, mundurnya Ari Kuncoro memberi penegasan sikap bahwa akademisi memang tidak boleh memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan industri. Sikap sejumlah intelektual UI yang mendukung rencana pembentukan holding ultra mikro, disinyalir bias akibat posisi Ari sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Karena posisi Ari sebagai Wakil Komisaris BRI, dukungan UI terhadap holding ultra mikro kelihatan sangat tidak obyektif,” ujarnya.

Karena itu, Megel pun meminta pemerintah dan semua pihak untuk mengkaji ulang rencana pembentukan holding ultra mikro. Pasalnya, selain mengancam eksistensi Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro milik masyarakat, kebijakan holding ultra mikro ini tidak didasari pandangan akademisi yang objektif.

“Mundurnya Rektor Ari ini menjadi momentum bagus untuk mereview ulang keputusan pemerintah membentuk holding ultra mikro,” tegas dia.

Sebagai informasi, Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro tengah menyusun langkah untuk mengugat pembentukan Holding Ultra Mikro ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai pemerintah menerbitkan PP Nomor 73 Tahun 2021. Langkah tersebut dianggap sebagai langkah jangka pendek untuk mengagalkan kebijakan tersebut.

“Setelah KPPU, kami akan Uji Materi UU BUMN sebagai dasar kebijakan pembentukan holding ke Mahkamah Konstitusi. Kebijakan holding ultra mikro ini harus dilawan karena akan mematikan Koperasi dan masalahnya memang di UU BUMN nya yang cacat secara epistemologis” kata koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto.

Narahubung
Suroto (081548823229)
Megel Jekson (081213262600)

BERITA TERKAIT

Apa pendapat anda tentang berita diatas

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini