Koperasi dan Inkubasi Usaha: Kedai Gumarang KMDM

Salah satu fungsi koperasi adalah menciptakan produktifitas anggotanya dan masyarakat umum calon anggotanya. Penciptaan produktifitas dalam konteks ekonomi berarti membuat seorang anggota atau seseorang dari masyarakat umum calon anggotanya memiliki usaha. Apapun bentuk usahanya tentu saja tidak bertentangan dengan berbagai prinsip khususnya berkoperasi dan norma hukum lainnya yang berlaku di masyarakat di mana koperasi tersebut beroperasi dan usaha itu diselenggarakan.

Penciptaan produktifitas anggota koperasi atau anggota masyarakat calon anggota koperasi, inisiatifnya bisa berasal dari koperasi, bisa dari anggota, atau bisa dari keduanya. Bisa dimulai dari awal atau dari 0, atau ketika usaha itu sudah ada dan berjalan, namun masih membutuhkan bantuan pengelolaan usaha yang lebih baik untuk memajukannya. Mungkin, semacam apa yang sering disebut sebagai ‘inkubasi usaha’.

Menurut National Business Incubator Association (NBIA), bahwa inkubasi bisnis/usaha merupakan proses dukungan usaha yang dapat mempercepat keberhasilan pengembangan startup/rintisan usaha dan perusahaan pemula dengan menyediakan berbagai sumber daya dan layanan yang diperlukan kepada para pengusaha. Perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan sumber permodalan, inovasi teknologi, dan pemasaran yang tepat.

Inkubasi usaha selama ini lebih banyak dan lebih sering dibicarakan oleh suatu pemerintahan dan suatu perusahaan yang sudah eksis dan besar untuk mendukung usaha rintisan untuk berkembang. Pihak yang pertama tersebut memang berkepentingan untuk membantu karena memang kewajiban mereka, lalu apa kepentingan pihak yang kedua terhadap aktivitas inkubasi usaha tersebut? Pertanyaan ini mungkin jarang dijawab dengan telaah lebih kritis, dan mungkin langsung dibungkam dengan pernyataan: “sudah bagus dibantu…”.

Lalu, bagaimana jika sebuah koperasi melakukan inkubasi usaha bagi anggotanya atau anggota masyarakat umum calon anggotanya? Tentu saja ini akan menjadi daya tawar dan kekuatan sosial politik koperasi sejak inkubasi usaha itu dilakukan sampai ke masa depan. Di hadapan anggota, masyarakat umum, pemerintah, dan juga korporasi kapitalistik sebagai lawan tandingnya.

Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM), sebuah koperasi pemasaran yang didirikan di Kota Padang pada awal tahun 2020, saat ini juga sedang melakukan sebuah inkubasi usaha yaitu pengelolaan Kedai Kopi Gumarang. Kedai kopi yang dikelola oleh seorang anak muda yang punya semangat berusaha dan bakat meracik kopi bernama Fiky Monova sebagai tenant/incubatee ini sudah mulai berjalan dan terselenggara meskipun belum maksimal saat ini.

Dalam penyelenggaraan usahanya, Fiky dibantu oleh KMDM dalam permodalan dan pihak lain yang berminat, dan dengan bimbingan bersama Pengurus KMDM dan Direktur Pasar Rabu Tani (PRT), Zukri Zulkifli yang juga berpengalaman mengelola usaha tour dan travel ke Eropa. Zukri adalah Anggota KMDM juga dan memiliki jejaring komunitas pengusaha muda di Sumatera Barat dan nasional dalam berbagai asosiasi dan komunitas, termasuk juga sebagai Pemilik Saham di Konsorsium Bisnis Minangkabau (KBM).

Padang, 30 Mei 2021.
Virtuous Setyaka,
Ketua Koperasi Mandiri Dan Merdeka.

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini