Koperasi Publik, Ubah Mental Feodal Penyelenggara BUMN

Model kepemilikkan perusahaan di seluruh dunia sedang mengalami pergeseran drastis kearah yang lebih demokratis. Kepemilikkan konvensional yang digerakkan investor (investor driven) mulai digeser dengan kepemilikkan yang berorientasi bagi banyak pihak baik itu pelanggan, pekerja, produsen, investor maupun pemerintah. Termasuk terhadap berbagai layanan jasa dan barang publik yang diselenggarakan oleh BUMN (badan usaha milik negara) kita selama ini.

BUMN yang seharusnya mengemban fungsi sebagai layanan publik (public servise obligation) memiliki peranan strategis apabila dapat menjadi contoh bagi pengembangan model bisnis ini. Hal ini juga akan berkesesuaian dengan perkembangan Era revolusi industri 4.0 yang sedang menggeser berbagai bisnis ke arah yang simplis terhubung dalam basis koneksi internet saat ini.

Dengan revolusi model kepemilikkan BUMN ke arah kepemilikkan multipihak juga bukan hanya akan menjadi pengemban fungsi sebagai penyelenggara layanan publik secara nyata, namun akan menjadi akselerator bisnis masyarakat sungguh-sungguh. Akan ada banyak manfaat strategis yang dapat dinikmati masyarakat yang selama ini de facto hanya menjadi obyek dari penyelenggaraan bisnis BUMN.

Model kepemilikkan bersama oleh masyarakat luas akan menjadi tindakkan strategis bagi pembaharuan BUMN yang selama ini menempatkan masyarakat hanya sebagai pihak yang dilayani. Perubahan model kepemilikan ke koperasi publik ini akan menjadikan masyarakat berperan membangun kemajuan perusahaan sebagai investor, perumus kebijakan langsung, produsen, konsumen loyal, karena basis kepemilikanya yang langsung melekat pada perusahaan.

Secara sederhana dapat digambarkan, misalnya, dalam bisnis perbankkan yang diselenggarakan oleh bank-bank BUMN selama ini. Apabila seluruh bank-bank yang ada ini diganti model kepemilikkanya dari model perseroan yang berorientasi pada investor semata dengan menjadikan seluruh nasabahnya sebagai pemilik dalam model koperasi maka akan dengan sendirinya menjadikan masyarakat itu semakin loyal pada bank tempat mereka menyimpan dan meminjam. Sebab, secara langsung seluruh keuntungan sebagai nilai tambah manfaat yang ada di bank ini akan menjadi nilai tambah bagi individu.

Demikian juga yang akan terjadi dalam berbagai sektor bisnis BUMN lain. Seperti di sektor pangan, industri pengolahan, telekomunikasi, asuransi, konstruksi, pengadaaan air, pengolahan sampah, perdagangan, pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, transportasi dan penggudangan dan lain sebagainya. Bisnis-bisnis ini apabila digeser kearah model kepemilikkan koperasi maka akan berdampak strategis bagi masyarakat dan apa yang disebut dengan makna yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat akan benar-benar dapat diwujudkan.

Tidak hanya itu, dengan transformasi model kepemilikkan yang bergeser dari model perseroan yang investor driven dan jadi perburuan rente para pemilik modal besar baik sebagai kreditor maupun pemilik saham sebagian dari BUMN yang sudah go public akan terhenti dengan sendirinya. Sikap-sikap mental feodal dari para penyelenggara perusahaan BUMN selama ini akan berubah karena seluruhnya akan berorientasi pada pelayanan karena posisinya tidak lagi hanya mewakili pemerintah namun langsung dari masyarakat luas.

Perusahaan-perusahaan ini juga akan berubah menjadi perusahaan yang ekologis, humanis karena masyarakat bukan lagi menjadi obyek perusahaan melainkan akan menjadi pemegang kedaulatan penuh dimana suaranya akan didengarkan dalam rapat pemilik perusahaan.

Dengan bergeser ke tangan banyak orang yang lebih demokratis dan bersifat multipihak, maka model opsi saham bagi kepemilikkan buruh dalam model ESOP (employee share ownership plan) yang sebetulnya satu langkah lebih maju dari model kepemilikkan konvensional saat ini juga telah dilampaui. Seluruh layanan BUMN juga akan terhindar dari berbagai bentuk komersialisasi dan komodifikasi layanan jasa dan barang publik yang selama ini sebetulnya sudah sangat merugikan masyarakat.

Mencermati Sejumlah Model : Dari Desjardins hingga ESOP

Apakah model-model kepemilikan layanan publik dengan model koperasi ini hanya utopia belaka? No!. Model kepemilikkan ini sudah berlaku di negara lain.

Dalam kasus model perbankkan misalnya, model kepemilikkan Desjardins Bank yang jadi bank milik nasabahnya adalah merupakan bank of the year di Canada dan Credit Populeir adalah merupakan model kepemilikkan bank oleh nasabahnya yang sukses menjadi Bank of The year di Perancis. Koperasi Fonterra adalah merupakan model kepemilikkan yang terbuka bagi peternak yang sukses menguasai pangsa pasar terbesar dunia dari New Zeland, dan masih banyak yang lainya seperti misalnya NTUC Fair Price di Singapore dan lain sebagainya.

Kalau kita mau merujuk ke model di negara Amerika Serikat yang selalu kita tuduh sebagai model kapitalis, mungkin kita semua akan kaget. Fakta mencegangkan ditulis oleh Profesor Gar Alperovitz di New Tork Times (14/12/ 2011). Dia menyampaikan bahwa model kepemilikan demokratis yang masif di Amerika Serikat yang kita tuduh kapitalistik itu. Sekitar 130 juta orang Amerika telah menjadi pemilik dari perusahaan koperasi.

Lebih dari 13 juta pekerja Amerika menjadi pemilik saham dari 11 ribu perusahaan, 6 juta lebih menjadi pemilik perusahaan dari serikat pekerja. Model kepemilikkan demokratis ini meliputi sektor kelistrikan, rumah sakit, asuransi, lembaga keuangan dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan konsep kepemilikan perusahaan kita yang menganut sistem gotong royong dan sistem demokrasi ekonomi seperti disebutkan dalam konstitusi? Faktanya sungguh sangat menyedihkan. Model ESOP belum menjadi wacana, dan koperasi sengaja dikunci oleh berbagai regulasi dan ditaruh di dibelakang, di buritan. Kepemilikan perusahaan oleh negara atau BUMN masih sangat ortodok dan semua mengambil model badan hukum komersial perseroan dan ini dikunci dalam bentuk regulasi.

Sejak diterbitkanya UU No. 19 Tahun 2003, seluruh BUMN sebetulnya sudah tidak ada bedanya dengan usaha swasta lainya. Mereka adalah korporasi pengejar keuntungan. Sehingga masyarakat dalam posisi sebagai obyek eksploitasi bisnis semata. Munculnya masalah protes buruh outsourching yang gaji dan nasibnya tidak jelas dan jauh timpang dibandingkan pekerja BUMN tetap adalah salah satu dampaknya. BUMN-BUMN sebagai layanan jasa dan produk kebutuhan hajat hidup orang banyak menjadi bersifat komodikatif dan komersialitatif dan masyarakat luas menjadi obyek eksploitasinya.

BUMN yang ada saat ini sudah menyimpang jauh dari konstitusi dan membahayakan perekonomian dan kemandirian bangsa. Selama satu dasawarsa lebih BUMN telah terseret jauh menjadi kapitalistik, bahkan membuka keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara. UU dan produk regulasi turunannya itu keliru secara basis epistem. Undang-undang ini jelas bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi karena pemerintah dan masyarakat kehilangan kendali terhadap perusahaan. Hal mana bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan karena justru mendorong pada penguasaan aset negara pada segelintir orang dan akhirnya justru ciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Pada tahun 2017, dari 143 total BUMN membukukan keuntungan sebesar Rp. 187 triliun. Sementara assetnya sebesar Rp. 7.200 trilyun. Apabila dilihat dari sisi pasivanya, total liabiliti atau utangnya Rp. 4.825 triliun. Jadi nilai asset riel kita hanya Rp. 2.375 trilyun. Secara solvabilitas Ini tentu sangat berbahaya karena nilai asset penjamin utangnya jauh di bawah. Jadi apabila sedikit saja alami masalah likuiditas maka seluruh asset BUMN yang ada dapat lepas ke tangan investor perorangan..

Masyarakat awam selama ini banyak yang tidak tahu kalau BUMN kita itu beberapa di antaranya tidak lagi dimiliki oleh negara secara de facto. BUMN yang ada saat ini tak ubahnya sebuah sapi perahan, kalau merugi dianggap sebagai aktifitas in-efisiensi dan kalaupun berpotensi hasilkan keuntungan sudah dirampas oleh para kreditor. Sudah begitu, perusahaan yang sudah go public-pun ternyata kinerjanya banyak ditopang modal penyertaan dan dana penempatan dari pemerintah.

Saham BUMN kita yang terdaftar di bursa efek sudah banyak yang terdelusi hingga 90 persen. Sebagian sahamnya yang dijual di pasar modalpun lalu dikuasai oleh segelintir orang dan bahkan dikuasai asing. Itu artinya kita sudah tidak bisa lagi mengendalikan apa yang kita miliki.

Menurut UU No. 19 Tahun 2003 secara redundant menyebut tujuan dari BUMN adalah untuk mengejar keuntungan (profit oriented) seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 poin b, Pasal 4, dan Pasal 12. Secara isomorfis BUMN jelas tidak cocok dengan korporasi yang berbadan hukum perseroan dimana basis filosofinya mengejar keuntungan. Ini jelas telah menyalahi UUD 1945 terutama pasal 33 yang menganut sistem demokrasi ekonomi.

Koperasi Publik

Konsep yang cocok dari carut-marut itu sebetulnya adalah koperasi publik. Koperasi publik adalah bentuk koperasi yang melibatkan seluruh komponen baik perwakilan pemerintah, pegawainya, masyarakat pengguna jasanya yang dijamin dalam fungsi demokrasi yang benar-benar setara (equal). Konsep kepemilikkan yang wajibkan berbadan hukum persero dalam UU BUMN adalah bentuk diskriminasi yang sesungguhnya bertentangan dengan pasal 28 D yang seharusnya memperlakukan seluruh badan hukum bisnis adalah sama.

Koperasi adalah sebuah badan hukum privat yang diakui oleh negara. Selain itu koperasi tujuanya adalah bukan untuk mengejar keuntungan (profit oriented) melainkan memaksimalkan manfaat (benefit oriented). Koperasi adalah bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi sebagaimana menjadi sistem ekonomi konstitusi kita. Jadi koperasi mustinya lebih besar peluangnya untuk dijadikan sebagai badan hukum penyelenggaraan BUMN ketimbang model Perseroan.

Kepemilikkan demokratis koperasi ini juga akan berfungsi ganda, selain mendatangkan layanan masyarakat secara langsung juga akan memberikan nilai tambah ekonomis dan sosial bagi masyarakat yang menjadi pemiliknya. Model koperasi yang menangani urusan layanan publik ini disebut sebagai koperasi publik yang dapat mewakili seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholder) yang merupakan salah satu model dari koperasi generasi baru.

Dari total BUMN kita yang sebanyak 145, ada baiknya mulai dipikirkan kearah pergeseran ke model kepemilikkan koperasi ini. Sebut saja misalnya dimulai dari konversi PT (Persero). PLN menjadi Koperasi Pubik Listrik (KPL).

Andaikan BUMN yang satu ini dapat dikonversi menjadi milik masyarakat pelangganya maka akan ada 80 juta masyarakat Indonesia yang menjadi pelangganya menjadi pemegang sahamnya dan ini artinya akan ada peluang untuk mendorong masyarakat seluruh Indonesia untuk mendukung proses elektrifikasi dengan turut berinvestasi.

Secara perlahan, beban utang yang selama ini telah menyedot potensi keuntungan PLN akan dapat disubstitusi oleh bagian keuntungan dari para pelanggan-pemiliknya. Selain itu, dengan model kepemilikkan pelanggan ini, seluruh masyarakat akan turut dapat mendorong agar perusahaan listrik ini menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sehingga akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Kita dapat membuat benchmark dengan model kepemilikkan perusahaan koperasi listrik di Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di 51 negara bagian seperti National Rural Electricity Co-operative Association (NRECA).

Berangkat dari analisa di atas, menurut saya perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi atas kemungkinan koperasi sebagai alternatif badan hukum layanan publik yang demokratis. Demi partisipasi, transparansi, demokrasi, keberlanjutuan dari BUMN yang ada saat ini. Lebih dari itu semua adalah untuk mencapai keadilan sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi kita.

Penulis : Suroto, HC. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini