Koperasi Sebagai Alternatif Badan Hukum Komunitas

Sebuah komunitas, paguyuban atau kelompok masyarakat informal, seringkali ketika ingin diubah ke arah bentuk yang lebih formal mengambil pilihan badan hukum sebagai Perkumpulan atau Yayasan. Keduanya dipilih karena sifat aktifitasnya biasanya dianggap sosial.

Jenis perkumpulan dipilih untuk aktifitas sosial yang biasanya berkenaan dengan profesi, hobi, atau interes sosial lainya. Sifat dari perkumpulan itu anggotanya biasanya merasa bahwa mereka semua adalah setara. Untuk itu organisasi ini biasanya membuat tata kelola yang bersifat demokratis dalam struktur organisasinya.

Lalu jenis yayasan dipilih untuk aktifitas kepedulian yang anggotanya biasanya para relawan, philantropi, dan atau mereka yang menekuni satu isu tertentu seperti misalnya untuk penyandang penyakit kusta, penyintas, dan atau kelompok kajian sosial tertentu misalnya.

Dikarena mereka yang dirikan yayasan itu digerakkan oleh motivasi kepedulian pada suatu isu tertentu, dan juga sifat kegiatanya yang bersifat karitatif maka organisasinya mendekati model hirarkis. Dalam struktur organisasinya misal, untuk Dewan Pembina, pembawa ide atau misi menjadi otoritatif.

Koperasi, betatapun sesunguhnya sebagai sebuah organisasi berwatak sosial, sebagai sebuah badan hukum privat( ficta persona) yang diakui juga oleh negara jarang sekali dijadikan sebagai pilihan badan hukum dikarenakan orang tidak banyak yang tahu bahwa koperasi itu beridentitas ganda, yaitu badan usaha yang berwatak sosial.

Selama ini, awam mengenal koperasi di Indonesia hanyalah sebagai sebuah badan usaha atau badan hukum yang berfungsi untuk laksanakan tujuan bisnis semata. Seperti usaha keuangan dalam bentuk simpan pinjam, usaha konsumsi, dan lainya. Dalam konteks bisnis bahkan juga biasa diidentikan sebagai usaha kecil kecilan. Padahal dia merupakan ” bentuk ” bukan sebagai skala bisnis.

Banyak yang tidak tahu kalau koperasi itu sebetulnya di negara lain bisa jadi sebuah bisnis juga yang dapat dimiliki jutaan orang secara terbuka dan bisa menjadi jaringan konglomerasi sosial yang besar. Sebut saja misalnya Koperasi Desjardin yang merupakan bank besar milik nasabahnya hingga jutaan orang dan kekayaannya hingga 4 kali lipat BRI. Atau sebagai perusahaan terbesar di Basque, negara bagian utara Spanyol seperti Koperasi Mondragon atau sebagai klub yang dimiliki fansnya seperti Koperasi Barcelona Fooball Club atau Madrid. Ataupun perusahan listrik yang dimiliki pelangganya seperti di Amerika Serikat seperti National Electricity Cooperative Association ( NRECA).

Koperasi itu hakekatnya sebetulnya adalah sebagai perkumpulan orang. Perdefinisi, menurut definisi International Cooperative Alliance ( ICA), organisasi gerakan koperasi tingkat dunia menyatakan bahwa koperasi didefinisikan sebagai “perkumpulan otonom dari orang orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan, dan aspirasi sosial ekonomi dan budaya bersama, melalui perusahaan yang dikelola dan diawasi secara demokratis.

Koperasi, menurut Prof Ferdinad Tonnies ( 1884), bapak penjenisan masyarakat ini menyebut koperasi sebagai sebuah sistem masyarakat masa depan. Koperasi ( gennossenschaft) dianggap telah melampaui sistem masyarakat paguyuban ( gemmeinschaft) dan atau patembayan ( gesselschaft). Bahkan disimpulkan bahwa apabila sebuah masyarakat gagal melakukan transformasi ke arah sistem koperasi atau gennossenchaft, maka mereka akan berkecenderungan beralih ke sistem masyarakat yang fasistis ( hersschaft).

Paguyuban adalah sebuah masyarakat yang biasanya masih terikat oleh nilai nilai tradisional, tidak bersifat transaksional, tidak mengejar keuntungan dan hubungan hubunganya sosialnya bersifat informal. Sementara masyarakat patembayan sudah terikat pada hubungan hubungan yang bersifat formal, transaksional, mengejar keuntungan.

Koperasi adalah sebuah hubungan masyarakat yang masih terikat pada nilai nilai tradisional, atau setidaknya terikat pada nilai nilai kebaikan umum, namun hubungan hubunganya sudah bersifat formal tapi tidak mengejar keuntungan ( profit oriented) melainkan mengejar kemanfaatan ( benefit oriented).

Menurut Prof Ian Macpherson ( 2004), seorang sejarahwan ini menyebut koperasi bahkan sebagai sebuah ideologi. Secara ambisius, Koperasi oleh Mohamad Hatta ( 1951) juga disebut secara tegas sebagai lawan tanding dari sistem kapitalisme secara fundamental.

Koperasi, dalam identitasnya sebagai badan usaha seringakali juga dibedakan dengan korporasi dalam hal tempatkan peranan modal material. Koperasi adalah sebagai sebuah perkumpulan yang berbasis orang ( people-based association), berbeda dengan korporasi yang merupakan perkumpulan modal ( capital-based association).

Modal yang material di koperasi hanya ditempatkan sebagai alat bantu bukan sebagai penentu seperti dalam korporasi. Modal di koperasi adalah hanya ditempatkan sebagai alat untuk mencapai kemanfaatan bersama bukan sebagai dasar untuk menentukan keputusan perusahaan seperti halnya dalam model Perseroan misalnya.

Dalam koperasi, manusia itu supreme, primus, atau yang utama di atas peranan modal yang material. Untuk itulah kita akhirnya mengenal istilah demokrasi dalam koperasi. Koperasi disebut sebagai bangun perusahaan yang demokratis karena setiap orang diberikan jaminan hak suara yang sama. Berbeda dengan korporasi yang mana penguasa modal yang dominanlah yang tentukan keputusan perusahaan dan organisasi.

Dalam soal ekonomi, koperasi ataupun korporasi memiliki ciri yang sama dalam asas hukum ekonominya, sama sama bersifat resiprokatif. Siapa yang berinvestasi dan bertransaksi lebih banyak akan mendapat keuntungan atau manfaat lebih banyak.

Nah, kembali ke soal pilihan badan hukum. Menurut hemat penulis ketika dihadapkan pada sebuah pilihan badan hukum untuk formalisasi legalitas kelembagaan komunitas dan komunitas tersebut ingin hidup mandiri secara pembiayaan maka akan sangat berkesesuain apabila mengambil pilihan koperasi ketimbang bentuk lainya.

Rasionalitasnya, koperasi itu menjamin strukturnya musti berjalan demokratis. Setiap orang mendapatkan jaminan hak suara satu orang satu suara dalam penentuan keputusan organisasi.

Badan hukum koperasi juga merupakan badan hukum yang dapat menjamin bahwa dalam konteks relasi sosialnya bersifat setara. Ini juga merupakan warisan pioner organisasi modern pertama koperasi di Inggris yang menyebut diri mereka sebagai persatuan masyarakat setara, ” the equitable society of Pionners of Rochdale”, sebuah deklarasi kesetaraan manusia bukan hanya launching badan usaha.

Dalam konteks praktek hukum, bahwa badan hukum koperasi ini juga memungkinkan untuk membawa misi dan aspirasi sosial sebagaimana yang dikerjakan oleh badan hukum perkumpulan maupun yayasan. Namun koperasi memiliki kelebihan dapat melakukan aktifitas bisnis secara luas seperti halnya korporasi, dimana bagi perkumpulan dan yayasan dilarang untuk melakukan aktifitas bisnis.

Banyak komunitas komunitas yang berjalan ketika jalankan misinya selama ini banyak mengalami kendala pendanaan ketika ingin jalankan aktitifasnya. Ketika jadi perkumpulan atau asosasi biasanya hanya andalkan iuran. Sementara ketika jadi yayasan biasanya sangat bergantung pada donatur atau pendonor.

Koperasi sebagai organisasi yang memiliki watak ganda baik sebagai perkumpulan orang dan juga perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara demokratis dan mandiri serta berkelanjutan. Ini dapat jadi bahan pertimbangan bagi siapapun yang ingin kembangkan komunitas ke arah yang lebih formal.

Jakarta, 19 Agustus 2021

Oleh : Suroto
Ketua AKSES

BERITA TERKAIT

Apa pendapat anda tentang berita diatas

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini