By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Mal Pelayanan Imigrasi dan AHU
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Kesra

Mal Pelayanan Imigrasi dan AHU

Last updated: Maret 14, 2021 11:05 pm
5 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

You Might Also Like

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Traktor dari Presiden untuk Petani Sepatan Timur
Menaker Imbau WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi
BBM Tak Naik per 1 April, Pemerintah Minta Warga Tenang
Menhub Dudy Pastikan Harga Tiket Pesawat Lebaran Didiskon hingga 20 %
Serunya Mudik Gratis Member Alfamidi, 1.250 Pemudik Pulang Kampung dengan Bus, Mobil dan Pesawat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Survei LPPM USBR: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Andra Soni Tembus 80,9%

1 bulan ago

Kemenkes Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Dukung Mudik Lebaran

1 bulan ago

Komisi X DPR Setujui Anggaran Dikdasmen Rp. 71,11 Miliar

9 bulan ago

Baleg DPR Setujui BP Haji Setingkat Menteri

9 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?