Damar Banten – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan ini memberikan akses kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 kepala keluarga (KK) di Lombok Timur dan Lombok Barat.
“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Raja Juli Antoni sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id, pada Sabtu (07/03/2026)
Akses kelola tersebut diberikan kepada enam kelompok masyarakat. Di Lombok Barat, Lembaga Desa Lembah Sempage memperoleh hak kelola sekitar 87 hektare untuk 222 KK. Sementara di Lombok Timur, akses diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bun Puja seluas 143 hektare untuk 115 KK serta Pokdarwis Gili Sulang seluas 278 hektare untuk 21 KK.
Selain itu, pemerintah juga memberikan akses kepada Kelompok Wisata Alam Segul seluas 1,87 hektare untuk 16 KK, serta Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara dengan luas 26 hektare untuk 15 KK dan 24,7 hektare untuk 22 KK.
Melalui program ini, kelompok masyarakat memanfaatkan kawasan hutan untuk berbagai kegiatan ekonomi berbasis lingkungan, seperti budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, hingga pengembangan wisata alam.
Program Perhutanan Sosial terus berkembang secara nasional sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian akses kelola hutan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan ekonomi warga di sekitar kawasan hutan. Hingga 7 Maret 2026, akses kelola melalui program ini telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan melalui lebih dari 11.190 Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penulis : Mardiah

