By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Menhut Serahkan Akses Kelola Hutan 560 Hektare untuk 411 KK di NTB
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Menhut Serahkan Akses Kelola Hutan 560 Hektare untuk 411 KK di NTB

Last updated: Maret 8, 2026 9:01 pm
3 hari ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan ini memberikan akses kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 kepala keluarga (KK) di Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Raja Juli Antoni sebagaimana dilansir laman kehutanan.go.id, pada Sabtu (07/03/2026)

Akses kelola tersebut diberikan kepada enam kelompok masyarakat. Di Lombok Barat, Lembaga Desa Lembah Sempage memperoleh hak kelola sekitar 87 hektare untuk 222 KK. Sementara di Lombok Timur, akses diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bun Puja seluas 143 hektare untuk 115 KK serta Pokdarwis Gili Sulang seluas 278 hektare untuk 21 KK.

Selain itu, pemerintah juga memberikan akses kepada Kelompok Wisata Alam Segul seluas 1,87 hektare untuk 16 KK, serta Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara dengan luas 26 hektare untuk 15 KK dan 24,7 hektare untuk 22 KK.

Melalui program ini, kelompok masyarakat memanfaatkan kawasan hutan untuk berbagai kegiatan ekonomi berbasis lingkungan, seperti budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, hingga pengembangan wisata alam.

Program Perhutanan Sosial terus berkembang secara nasional sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian akses kelola hutan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan ekonomi warga di sekitar kawasan hutan. Hingga 7 Maret 2026, akses kelola melalui program ini telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan melalui lebih dari 11.190 Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Penulis : Mardiah

You Might Also Like

Presiden Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Konflik Global
Menko PMK Buka Uji Publik Batas Maksimal Nikotin dan Tar
Tinjau Tiga Industri di Batam dan Bintan, Wamendag Dorong Ekspor
Wamendag Tinjau Stabilitas Harga Bapok di Pasar Summerland, Batam
Kemensos Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Pemda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Hampir 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

2 hari ago

BBSPJIKB Gelar Uji Profisiensi Emas

2 hari ago

PPPA Soroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

2 hari ago

Mudik 2026 Diprediksi Tembus 143 Juta Orang, Kemenhub Perketat Ramp Check

3 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?