By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: PPPA Soroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

PPPA Soroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Last updated: Maret 9, 2026 3:11 pm
7 bulan ago
1 Min Read

Damar Banten – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan dan rentan. Hal ini diungkapkan Arifah dalam peringatan Hari Perempuan Internasional, Jakarta, pada Minggu, (08/03/2026).

“RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” tutur Arifah sebagaimana dilansir laman kemenpppa.go.id.

Akses Layanan dan Jaminan Sosial

Menteri PPPA menilai pengesahan RUU PPRT merupakan poin krusial untuk memberi payung hukum, menetapkan standar kerja layak, dan menjadikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara.

“Perlindungan bagi pekerja rumah tangga juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan,” tegas Menteri PPPA.

Selain regulasi, menteri PPA menekankan pentingnya akses layanan aduan dan pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban pelanggaran. Integrasi ke dalam sistem jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, juga menjadi prioritas untuk memastikan perlindungan menyeluruh.

Penulis : Mardiah

[ruby_related total=5 layout=5]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games

1 bulan ago

Prabowo Ungkap Kapal Induk Asal Italia Akan Diubah Jadi Pangkalan Helikopter dan Drone

1 bulan ago

BNPB: Aktivitas Gempa Flores Mulai Menurun, 72.864 Warga Masih Mengungsi

1 bulan ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Ini Tips Kemenkes Lindungi Diri

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account