Damar Banten – Mulai hari ini Rabu, (19/1/2022), pemerintah mulai memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng untuk semua jenis kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Kebijakan satu harga ini khusus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Melalui ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga ukuran 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Lutfi mengungkapkan, kebijakan ini akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Arpindo). Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk penyesuaian harga.
“Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Arpindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian,” katanya.
Sementara itu, Lutfi meminta masyarakat untuk tidak panic buying atau memotong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai.
“Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerinyah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan ini untuk kebutuhan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter.
“Pemerintah melalui BPDPKS telah mempersiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng tersebut,” ujarnya.
Penulis : Hamidah