Damar Banten – Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 5 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia dalam menghadapi perkembangan dunia yang pesat. Dalam upaya ini, pembentukan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (PPKD) menjadi krusial, dimulai dari tingkat daerah hingga provinsi.
- PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota:
PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota merupakan hasil dari pemikiran bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan. Dokumen ini menggambarkan kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi di tingkat lokal, serta memberikan solusi untuk pemajuan kebudayaan. Dengan melibatkan identifikasi perkembangan objek kebudayaan setempat, SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan masalah-masalah yang dihadapi, PPKD ini menjadi landasan penting dalam pembangunan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota. - PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi:
Setelah PPKD tingkat kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Tim penyusun yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan berfokus pada identifikasi perkembangan objek kebudayaan di tingkat provinsi, serta masalah-masalah yang dihadapi. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pemajuan kebudayaan di wilayahnya. - Strategi Kebudayaan:
Selain itu, strategi kebudayaan juga menjadi bagian penting dalam pembangunan kebudayaan. Dokumen ini merupakan hasil dari pemikiran bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan di tingkat provinsi. Melalui identifikasi masalah-masalah yang dihadapi dan analisis mendalam, strategi kebudayaan membantu merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan pemajuan kebudayaan di tingkat provinsi. - Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan:
Seluruh proses ini akhirnya menghasilkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi panduan bagi pemerintah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia. Fokusnya pada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan, seperti tradisi lisan, adat istiadat, dan seni, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempromosikan keragaman budaya sebagai identitas bangsa.
Dengan hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya budaya sebagai investasi terbaik di masa depan semakin meningkat. Melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan, Indonesia dapat terus memperkaya dan mempertahankan kebudayaannya dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.
Penulis : Ilham Aulia Japra