By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Pemajuan Kebudayaan: Menjaga Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Budaya

Pemajuan Kebudayaan: Menjaga Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Last updated: Maret 19, 2024 6:55 pm
1 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 5 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia dalam menghadapi perkembangan dunia yang pesat. Dalam upaya ini, pembentukan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (PPKD) menjadi krusial, dimulai dari tingkat daerah hingga provinsi.

  1. PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota:
    PPKD Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota merupakan hasil dari pemikiran bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan. Dokumen ini menggambarkan kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi di tingkat lokal, serta memberikan solusi untuk pemajuan kebudayaan. Dengan melibatkan identifikasi perkembangan objek kebudayaan setempat, SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan masalah-masalah yang dihadapi, PPKD ini menjadi landasan penting dalam pembangunan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.
  2. PPKD Kebudayaan Daerah Provinsi:
    Setelah PPKD tingkat kabupaten/kota selesai, dokumen tersebut kemudian dibawa ke tingkat provinsi untuk disusun menjadi PPKD Kebudayaan Provinsi. Tim penyusun yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan berfokus pada identifikasi perkembangan objek kebudayaan di tingkat provinsi, serta masalah-masalah yang dihadapi. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pemajuan kebudayaan di wilayahnya.
  3. Strategi Kebudayaan:
    Selain itu, strategi kebudayaan juga menjadi bagian penting dalam pembangunan kebudayaan. Dokumen ini merupakan hasil dari pemikiran bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan di tingkat provinsi. Melalui identifikasi masalah-masalah yang dihadapi dan analisis mendalam, strategi kebudayaan membantu merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan pemajuan kebudayaan di tingkat provinsi.
  4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan:
    Seluruh proses ini akhirnya menghasilkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi panduan bagi pemerintah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia. Fokusnya pada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan, seperti tradisi lisan, adat istiadat, dan seni, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempromosikan keragaman budaya sebagai identitas bangsa.

Dengan hadirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya budaya sebagai investasi terbaik di masa depan semakin meningkat. Melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para ahli kebudayaan, Indonesia dapat terus memperkaya dan mempertahankan kebudayaannya dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

Penulis : Ilham Aulia Japra

You Might Also Like

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8 Tampilkan Permainan Tradisional di Seba Baduy
Debus Banten Di lirik Tamu dari Jepang
Lomba Teater Boneka menjadi arena untuk membuka ruang yang Inklusif untuk Sekolah Khusus se Banten
IPSI Banten Tampilkan Debus Pada Peringatan 500 Tahun Kesultanan Banten
Hari Purbakala 14 Juni: Merayakan Warisan dan Kekayaan Masa Lampau
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Seba Baduy 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Titipkan Tumbuh Kembang Anak

1 tahun ago

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Masyarakat Adat Baduy

1 tahun ago

Tradisi Kawalu dan Seba dalam Masyarakat Baduy: Upacara, Makna, dan Pelestarian Lingkungan

1 tahun ago

Sebanyak 1.500 Warga Baduy Jalani Tradisi Seba Baduy 2024

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?