Pembangunan Intake Dihentikan Sementara

Seusai unjuk rasa menolak pembangunanan intake  Sungai Ciujung,  Senin (29/3/2021) massa langsung diajak beraudiensi dengan jajaran terkait di Kantor Kecamatan Tirtayasa. Hadir pada acara itu, diantaranya: Camat Tirtayasa, Kapolsek Tirtayasa, Kasat Intel Polres Serang, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, beserta Camat Tirtayasa.

Audiensi itu menghasilkan kesepakatan: pembangunan intake di Sungai Ciujung dihentikan sementara sampai ada perintah dari  Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cidanau (BBWS C3).

“Untuk normalisasi kita lanjutkan, dan untuk sodetan kita stop sementara sampai ada perintah dari Balai Besar selaku pemberi pekerjaan, karena yang merintahkan kami itu mereka,” kata Pelaksana Pembangunan Proyek intake, H. Ade Mukhlas,

Namun demikian, Ade merasa  yakin,  pemerintah pusat menganggarkan  biaya besar untuk pembangunan ini pasti sudah  melewati kajian ilmiah, dan tidak mungkin asal-asalan. Karena, untuk mendapatkan anggaran tersebut harus melalui proses  persetujuan DPR, dan DPR juga mempunyai Tim ahli untuk mengkaji kelayakan program terebut.

Ia menambahkan, bila kemudian muncul keraguan  masyarakat dengan masalah limbah Ciujung baru ini bisa didiskusikan lebih lanjut, dan meminta data kajian ilmiah dari Balai Besar itu mana, lalu kita bandingkan dengan data yang ada di masyarakat.

Janji Kasat Intel

Menanggapi permintaan pengunjuk rasa untuk bertemu langsung dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cidanau (BBWS C3)  dan konsultan pembangunan intake Sungai Ciujung, Kasat Intelkam Polres Serang, AKP Tatang berjanji untuk mengkomunikasikan harapan massa pengunjuk rasa.

“ Kalau untuk bertemu dengan pihak BBWS dan pihak konsultan, nanti kita akan agendakan lagi. Kalau memang sore ini masih bisa ya  kita laksanakan sore ini, karena saya pun ngga mau menunda-nunda, tapi kalau bisanya besok ya paling besok,” ujarnya.

Sebelumnya, pengunjuk rasa minta dipretemukan langsung dengan  Tim Konsultan Pembangunan Intake, Dinas Lingkungan Hidup Kab Serang ataupun Provinsi, dan BBWS C3.

Ketua Forum Pemuda Desa, Muhit mengatakan, masalah penolakan warga ini harus diselesaikan dengan duduk bersama antara pihak-pihak yabg berkepentingan  langsung, dan wajib menghadirkan, masyarakat, BBWS, konsultan, dan Dinas Lingkunag Hidup.

Penulis: Iqbal

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini