Seusai unjuk rasa menolak pembangunanan intake Sungai Ciujung, Senin (29/3/2021) massa langsung diajak beraudiensi dengan jajaran terkait di Kantor Kecamatan Tirtayasa. Hadir pada acara itu, diantaranya: Camat Tirtayasa, Kapolsek Tirtayasa, Kasat Intel Polres Serang, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, beserta Camat Tirtayasa.
Audiensi itu menghasilkan kesepakatan: pembangunan intake di Sungai Ciujung dihentikan sementara sampai ada perintah dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cidanau (BBWS C3).
“Untuk normalisasi kita lanjutkan, dan untuk sodetan kita stop sementara sampai ada perintah dari Balai Besar selaku pemberi pekerjaan, karena yang merintahkan kami itu mereka,” kata Pelaksana Pembangunan Proyek intake, H. Ade Mukhlas,
Namun demikian, Ade merasa yakin, pemerintah pusat menganggarkan biaya besar untuk pembangunan ini pasti sudah melewati kajian ilmiah, dan tidak mungkin asal-asalan. Karena, untuk mendapatkan anggaran tersebut harus melalui proses persetujuan DPR, dan DPR juga mempunyai Tim ahli untuk mengkaji kelayakan program terebut.
Ia menambahkan, bila kemudian muncul keraguan masyarakat dengan masalah limbah Ciujung baru ini bisa didiskusikan lebih lanjut, dan meminta data kajian ilmiah dari Balai Besar itu mana, lalu kita bandingkan dengan data yang ada di masyarakat.

Janji Kasat Intel
Menanggapi permintaan pengunjuk rasa untuk bertemu langsung dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cidanau (BBWS C3) dan konsultan pembangunan intake Sungai Ciujung, Kasat Intelkam Polres Serang, AKP Tatang berjanji untuk mengkomunikasikan harapan massa pengunjuk rasa.
“ Kalau untuk bertemu dengan pihak BBWS dan pihak konsultan, nanti kita akan agendakan lagi. Kalau memang sore ini masih bisa ya kita laksanakan sore ini, karena saya pun ngga mau menunda-nunda, tapi kalau bisanya besok ya paling besok,” ujarnya.
Sebelumnya, pengunjuk rasa minta dipretemukan langsung dengan Tim Konsultan Pembangunan Intake, Dinas Lingkungan Hidup Kab Serang ataupun Provinsi, dan BBWS C3.
Ketua Forum Pemuda Desa, Muhit mengatakan, masalah penolakan warga ini harus diselesaikan dengan duduk bersama antara pihak-pihak yabg berkepentingan langsung, dan wajib menghadirkan, masyarakat, BBWS, konsultan, dan Dinas Lingkunag Hidup.
Penulis: Iqbal