Kapolda Banten: Perang Terhadap Peti dan Tutup Penambangan Di G. Liman
Serang – Damar Banten. Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, harus memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup. Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H., M.B.A. mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Serang, Banten. Ia menyatakan “Perang” terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana
Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang. “Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda
“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu menanggapi viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.
Sementara itu menejer koalisi Kawali Nasional Fatmata Juliansyah melihat fenomena ini sebenarnya sering terjadi di berbagai tempat, pertambangan illegal marak terjadi lagi, baru-baru ini ditemukan ratusan lubang galian tambang emas illegal bersamaan dengan alat-alat tambang lainnya di Tasikmalaya. Selain itu kejadian serupa juga terjadi di Hutan kawasan Gunung Liman, Baduy. Yangmana kawasan hutan tersebut disakralkan oleh warga baduy menurut kepercayaan adat mereka.

Lubang galian tambang illegal yang terjadi di tasikmalaya, merupakan kejadian yang besar karena bukan hanya 1-2 lubang galian, melainkan ratusan lubang galian, artinya hal ini merupakan kerusakan alam besar yang diakibatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, dan ini juga merupakan kerugian negara. Bagaimana bisa negara kecolongan dalam hal seperti ini? Bukan hanya rugi dalam faktor lingkungan saja, mineral emas yang terkandung di dalam bumi Indonesia ini dikuasai oleh negara, artinya negara mengalami kerugian besar pada peristiwa kecolongan ini. Begitu juga halnya yang terjadi di kawasan gunung liman, yang sangat merugikan bagi negara khususnya bagi masyarakat adat baduy. Demikian release koalisi kawali yang diterima damarbanten.com
“Peristiwa ini menggambarkan bahwa penegakan hukum tambang illegal di Indoneia masih sangat lemah, dan tidak boleh terjadi seperti ini terus, karena pastinya akan menimbulkan lebih banyak kerugian, dan kerusakan alam lainnya. Jadi garis besar yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah bahwa kerusakan alam merupakan kerugian negara, dan terjadinya tambang illegal menggambarkan lemahnya penegakan hukum. Maka dengan ini pemerintah harus segera mencari solusi agar tidak terjadi hal demikian yang menimbulkan kerusakan alam lainnya.” kata Fatmata Juliansyah [tam/red]