Damar Banten – Pemerintah menyerahkan denda administratif senilai Rp.11,4 triliun sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan. Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, dana tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi di sektor kehutanan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash sekitar Rp11,4 triliun, yang merupakan denda atas pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Teddy kepada awak media sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa sejak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun lalu, pemerintah telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp. 31,3 triliun dalam bentuk tunai. Selain itu, terdapat pula aset yang berhasil diamankan dengan nilai sekitar Rp.370 triliun.
Teddy juga menekankan hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.
Penulis : Mardiah

