Damar Banten – Bulan Ramadhan banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak, remaja bahkan orang dewasa. Salah satunya adalah bermain sarung, yang sering dilakukan oleh anak-anak dan remaja.
Permainan ini banyak memakan korban, sehingga orangtua mengkhawatirkan anak-anaknya.
Pada ramadhan tahun 2023 telah memakan korban berinisial AM (16) warga Desa Beberan Kecamatan Ciruas mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas.
Permainan perang sarung ini bisa dikatakan sebagai penyimpangan tradisi ramadhan. Hal ini disebabkan karena penyalahgunaan sarung sebagai sarana ibadah.
Ancaman hukuman untuk para pelaku perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis : Muhamad Sar’i