By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Proklamasi “Tentara Rakyat” di Banten
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
FeatureSeputar Banten

Proklamasi “Tentara Rakyat” di Banten

Last updated: Maret 1, 2024 9:02 am
1 tahun ago
Share
5 Min Read
SHARE
Damar Banten - Pada saat proklamasi 'Tentara Rakyat', tertulis nama-nama seperti K.H. Akhmad Khatib sebagai Pimpinan Umum Central Komando Harian Tentara Rakyat, Khaerul Saleh sebagai Panglima Central Commando Tentara Rakyat, serta Muhidin Nasution sebagai Kepala Staf Central Commando Harian Tentara Rakyat. 

 Kala itu proklamasi tersebut disebarluaskan kepada berbagai pihak, di antaranya kepada para pemimpin-pemimpin terkemuka. Akan tetapi, kabar tersebut tidak diketahui oleh khalayak umum termasuk oleh pers. Saat itu tidak ada satu pun surat kabar mengenai pemberitaan proklamasi tersebut. Pasca proklamasi itu juga, Central Komando Harian Tentara Rakyat mengeluarkan dua maklumat beserta program perjoangan. 

Maklumat pertama yang dikeluarkan pada 11 Oktober 1949, disampaikan kepada seluruh masyarakat Banten serta badan perjuangan, yang berisi pemberitahuan, jika "angkatan bersenjata yang datang ke Banten merupakan Tentara Rakyat. Tujuan Tentara Rakyat ialah memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia,
Berlandaskan pada proklamasi kemerdekaan di 17 Agustus 1945."
 Tentara Rakyat pada saat itu menjadi pelopor bagi rakyat Banten dalam "memperjuangkan kemerdekaan, hingga Belanda hengkang dari Indonesia, menghapus peraturan-peraturan yang menekan serta menindas rakyat, pedagang, juga petani ketika menjalani aktivitasnya, Tentara Rakyat juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kepada pemuda, agar bekerja sama dengan Tentara Rakyat dalam melawan dominasi Belanda di seluruh Indonesia."

Pada maklumat kedua, dikeluarkan tanggal 13 Oktober 1949, yang juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Banten. Isi Maklumat tersebut menyatakan:

1. ”Tentara Rakyat” tetap memerangi Belanda serta pembantu-pembantunya.

2. Seluruh lapisan masyarakat diminta agar tetap tenang serta terus bekerja,

3. Barang siapa yang mengacau, menggarong, atau melakukan provokasi sehingga menggelisahkan masyarakat akan dihukum seberat-beratnya,

4. Seluruh jawatan PP13 supaya tetap tenang dan bekerja seperti biasa,

5. Semua peraturan yang dikeluarkan oleh TNI di daerah Banten tidak berlaku,

6. Seluruh lapisan masyarakat, terutama pemuda, agar tetap berorganisasi untuk melanjutkan perlawanan terhadap Belanda, serta merebut kembali kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Selain itu juga, Tentara Rakyat mengeluarkan program perjuangan pada bidang politik, ekonomi, sosial, serta militer. Program pada bidang politik di antaranya: 

1. Tetap mempertahankan isi serta tujuan proklamasi kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,

2. Mau berunding dengan Belanda setelah pemerintah Belanda: (a) Menarik tentara beserta kekuasannya dari seluruh kepulauan Indonesia, (b) Mengakui kemerdekaan serta kedaulatan RI untuk seluruh Indonesia secara de facto dan de jure,

3. Membatalkan secara resmi oleh pemerintah RI semua persetujuan dengan Belanda yaitu Persetujuan Linggajati, Persetujuan Renville, dan Persetujuan Rum-van Royen, 

4. Menghentikan dan membatalkan Konferensi Meja Bundar beserta hasil-hasilnya, 

5. Menuntut pemerintah Belanda agar membayar semua kerugian seluruh rakyat Indonesia akibat agresi militer Belanda. Sebagai jaminan pembayaran, semua milik Belanda harus disita. Jika pemerintah Belanda tidak membayarnya, seluruh kerugian itu diperhitungkan pada milik Belanda, 

6. menjamin hak-hak kaum tani dan pekerja umumnya seperti hak bersidang, mogok, protes, serta demonstrasi.

  Pada program di bidang ekonomi yakin:

1. Menjalankan ekonomi sesuai dengan perjuangan anti imperialisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,

2. Menghapus seluruh tanah partikelir tanpa ganti rugi,

3. Mempertinggi produksi di berbagai bidang untuk mencukupi kebutuhan rakyat,

4. Menerima modal bangsa asing dengan syarat tidak mengurangi: (a) Ketetapan UUD-RI Pasal 33 Ayat (1), (b) Dasar kenyataan keadilan sosial untuk 
lapangan rakyat bekerja, (c) hak-hak dasar kaum pekerja, (d) Tidak 
mempengaruhi dan mengikat politik pemerintah ke luar dan ke dalam 
negeri,

5. Membangun industri dan pertanian modern guna memenuhi kebutuhan hidup seluruh rakyat.

  Pada program di bidang sosial, yaitu: 

1. Memajukan pendidikan modern di berbagai bidang pengetahuan serta agama untuk seluruh lapisan masyarakat, 

2. Menjamin kesempatan untuk menuntut ilmu bagi setiap warga negara,

3. Menjamin kesempatan bekerja bagi setiap warga negara atas dasar penghasilan minimal yang cukup memenuhi kebutuhan hidup.

Terakhir, pada program di bidang militer ialah membentuk serta menyusun Tentara Rakyat di seluruh Indonesia. (Program Perjoangan ”Tentara Rakyat”). 

Kedua maklumat beserta program perjuangan tersebut, juga ditandatangani oleh K.H. Akhmad Khatib sebagai Pimpinan Umum Central Commando Harian Tentara Rakyat”, Khaerul Saleh sebagai Panglima Central Commando Harian Tentara Rakyat, serta Muhidin Nasution sebagai Kepala Staf Central Komando Harian Tentara Rakyat. Kedua maklumat beserta program perjuangan Tentara Rakyat tersebut juga tidak diketahui oleh khalayak luas, tak ada satu pun pers memberitakannya. 

Setelah itu, Tentara Rakyat terus beraksi, pada suatu peristiwa, mereka menyerang kaum republik di Malingping, Kabupaten Lebak. Beberapa orang dari kalangan masyarakat serta sejumlah pegawai republik menjadi korban.


Penulis: Ilham Aulia Japra

You Might Also Like

Peringati HANI 2025, BNN Banten dan Bupati Serang Gelar Senam dan Tes Urine Massal di SMKN 1 Tanara
Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Narkoba, Bupati Komitmen akan Bentuk BNN Kabupaten Serang 
Bupati Ratu Zakiyah Ajak Masyarakat Wujudkan Gerakan Serang Tanpa Narkoba pada peringatan Hari Anti narkotika Internasional (HANI)
Wagub Banten Hadiri Haflah Khotmil Quran di Ponpes At-Thohiriyah Serang
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lakukan Dialog dengan Paguyuban Urang Banten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja

1 hari ago

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8 Tampilkan Permainan Tradisional di Seba Baduy

2 bulan ago

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Gubernur Banten Gelar Istigasah Bersama Masyarakat dan Aparatur Pemprov Banten

4 hari ago

Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025

4 hari ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?