By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (1)
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Komunitas

Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat (1)

Last updated: Mei 2, 2021 8:46 pm
5 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damarbanten, 29 April 2021 – Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani,
perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh
bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari
Buruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.


Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, Gebrak menyoroti kegagalan
pemerintah dalam melindungi kelas buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih
pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Tercatat ada sebelas kebijakan dan peraturan
yang menyengsarakan kelas buruh terbit sepanjang satu tahun pandemi. Empat
berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu
peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah.


Sepanjang setahun ini pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan
pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu,
tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas
serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat
merugikan kelas buruh.
Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang
membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Menjelang Idul
Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor
M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur
ketidakmampuan keuangan perusahaan.


Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur
dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih
pandemi. Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap
menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan,
DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.


Pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal
selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya
pemecatan dan menggerus hak dasar buruh. Setidaknya telah terbit empat peraturan

Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3692

You Might Also Like

Festival Al-Hidayah 2025 Sajikan Market Day dan Pameran Seni
Al-Hidayah Creative Festival 2025 Tingkatkan Kreativitas Siswa
Tim Penilai KRLA Kota Serang Lakukan Penilaian Lapangan di RT 04 RW 01 Kiara, Walantaka
RTQ El-Alif Resmikan Cabang Kedua sebagai Jawaban atas Kebutuhan Ruang Belajar Santri
Pemkot Serang Apresiasi RTQ El-Alif sebagai Mitra Program Serang Mengaji
1 Komentar
  • Ping-balik: - Damar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

GenBI Banten Ikuti Pelatihan & Sertifikasi BNSP Microsoft Office 2025

4 minggu ago

Bakumdik Banten Dorong Isu Perempuan, Anak, dan Disabilitas Masuk RPJMD Kabupaten Serang

2 bulan ago

Pesan Abbadi Said Thalib KAHMI Australia Pada Pelantikan KOHATI Serang

3 bulan ago

KOHATI Serang Fokuskan Langkah, pada Pemberdayaan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

3 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?