Damar Banten – Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sudah ditetapkan naik sekitar 6,4 persen dan akan berlaku pada per 1 Januari.
Keputusan dalam menetapkan UMP Banten tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh karena sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan UMP Provinsi Banten berada diangka 13 persen.
Sekretaris Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kabupaten Serang Sohari mengatakan UMP yang sudah ditetapkan sangat tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh.
“Itu belum cukup, karena akan mempengaruhi kemampuan daya beli buruh,” kata Sohari memberikan keterangannya melalui pesan Voice Note WhatsApp, Senin 28 November 2022.
Ia menilai Gubernur Banten dalam menetapkan UMP tahun 2023 seperti tersandera dengan keputusan-keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI padahal dalam menetapkan UMP sudah menjadi kewenangan mutlak Gubernur.
“Kalau kita baca ketentuan hukumnya itu mutlak kewenangan gubernur,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi bahwa dalam penetapan UMP dari pihak pekerja masih mengharapkan kenaikan UMP Provinsi Banten diangka 13 persen karena pihaknya mengusulkan angka tersebut bukan dari hak asal pokoknya melainkan ada dasar-dasarnya.
“Esensi upah itu memenuhi hidup layak,” katanya kepada damarbanten.com melalui sambungan telepon.
Menurutnya yang harus menjadi barometer prioritas dalam menetapkan upah minimum itu salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten dalam menetapkan UMP tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 yang dinilai komponen indikator alfanya yang paling terkecil sekitar 0,1 persen dengan asumsi tingkat pengangguran lebih tinggi.
“Kami melihat bahwa tingkat pengangguran itu tidak masuk dalam komponen upah, karena kalau alasan tingkat pengangguran itu bisa dicarikan solusi lain tanpa harus mengurangi upah buruh atau pekerja yang ada di Provinsi Banten,” katanya.
Permenaker No 18 Tahun 2022 dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan PP No 36 Tahun 2021 yang menjadi formula penetapan UMP Banten sebelumnya, namun aturan Permenaker tersebut dinilai ada celah untuk pemerintah dalam menetapkan UMP dengan bermain aman sehingga pemerintah mengambil komponen alfa yang paling terkecil.
Ditegaskannya jika pemerintah Provinsi Banten tetap memaksimalkan penetapan UMP tahun 2023 menggunakan Permenaker seharusnya Pemerintah Provinsi Banten bisa menetapkan UMP diambang batas kenaikan, yaitu diangka 10 persen.
“Kalaupun pemerintah tetap ingin memaksimalkan permenaker tersebut kita berharap seharusnya bisa dimaksimalkan diangka 10 persen itu,”
Kemudian ia akan tetap mengupayakan agar penetapan UMP Banten tahun 2023 sesuai dengan usulan-usulan yang sudah diajukan dengan menempuh jalur audiensi. Selain itu ia akan mengadakan rapat dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB ) melalui LKS Tripartite.
“Kita akan mencoba mendorong terkait dengan usulan-usulan tersebut,” katanya.
Ia mengaku bukan hanya UMP yang dikawal oleh pihaknya, dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun ia akan mengawal melalui jalan lobi, audiensi, dan negosiasi.
“Kalau ternyata memang dari jalan lobi, negosiasi, dan audiensi tidak ada tanggapan atau hasilnya tidak sesuai tentu saja kita melalui jalan aksi atau demo,” tutupnya.
Penulis : Iqbal Riyadi