By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: SPN Banten Tolak UMP Banten Tahun 2023
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Lintas Banten

SPN Banten Tolak UMP Banten Tahun 2023

Last updated: November 29, 2022 8:35 pm
3 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Damar Banten – Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sudah ditetapkan naik sekitar 6,4 persen dan akan berlaku pada per 1 Januari.

Keputusan dalam menetapkan UMP Banten tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh karena sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan UMP Provinsi Banten berada diangka 13 persen.

Sekretaris Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kabupaten Serang Sohari mengatakan UMP yang sudah ditetapkan sangat tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh.

“Itu belum cukup, karena akan mempengaruhi kemampuan daya beli buruh,” kata Sohari memberikan keterangannya melalui pesan Voice Note WhatsApp, Senin 28 November 2022.

Ia menilai Gubernur Banten dalam menetapkan UMP tahun 2023 seperti tersandera dengan keputusan-keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI padahal dalam menetapkan UMP sudah menjadi kewenangan mutlak Gubernur.

“Kalau kita baca ketentuan hukumnya itu mutlak kewenangan gubernur,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi bahwa dalam penetapan UMP dari pihak pekerja masih mengharapkan kenaikan UMP Provinsi Banten diangka 13 persen karena pihaknya mengusulkan angka tersebut bukan dari hak asal pokoknya melainkan ada dasar-dasarnya.

“Esensi upah itu memenuhi hidup layak,” katanya kepada damarbanten.com melalui sambungan telepon.

Menurutnya yang harus menjadi barometer prioritas dalam menetapkan upah minimum itu salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten dalam menetapkan UMP tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 yang dinilai komponen indikator alfanya yang paling terkecil sekitar 0,1 persen dengan asumsi tingkat pengangguran lebih tinggi.

“Kami melihat bahwa tingkat pengangguran itu tidak masuk dalam komponen upah, karena kalau alasan tingkat pengangguran itu bisa dicarikan solusi lain tanpa harus mengurangi upah buruh atau pekerja yang ada di Provinsi Banten,” katanya.

Permenaker No 18 Tahun 2022 dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan PP No 36 Tahun 2021 yang menjadi formula penetapan UMP Banten sebelumnya, namun aturan Permenaker tersebut dinilai ada celah untuk pemerintah dalam menetapkan UMP dengan bermain aman sehingga pemerintah mengambil komponen alfa yang paling terkecil.

Ditegaskannya jika pemerintah Provinsi Banten tetap memaksimalkan penetapan UMP tahun 2023 menggunakan Permenaker seharusnya Pemerintah Provinsi Banten bisa menetapkan UMP diambang batas kenaikan, yaitu diangka 10 persen.

“Kalaupun pemerintah tetap ingin memaksimalkan permenaker tersebut kita berharap seharusnya bisa dimaksimalkan diangka 10 persen itu,”

Kemudian ia akan tetap mengupayakan agar penetapan UMP Banten tahun 2023 sesuai dengan usulan-usulan yang sudah diajukan dengan menempuh jalur audiensi. Selain itu ia akan mengadakan rapat dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB ) melalui LKS Tripartite.

“Kita akan mencoba mendorong terkait dengan usulan-usulan tersebut,” katanya.

Ia mengaku bukan hanya UMP yang dikawal oleh pihaknya, dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun ia akan mengawal melalui jalan lobi, audiensi, dan negosiasi.

“Kalau ternyata memang dari jalan lobi, negosiasi, dan audiensi tidak ada tanggapan atau hasilnya tidak sesuai tentu saja kita melalui jalan aksi atau demo,” tutupnya.

Penulis : Iqbal Riyadi

You Might Also Like

Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP pada Tahun 2025
Ketua TP PKK Banten Ajak Ibu Rumah Tangga Maksimalkan Pekarangan untuk Tanam Cabai
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Masuk Program 100 Hari Kerja, Pembangunan Masjid Terapung Banten Segera Dilanjutkan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemkab Serang Gelar Lokakarya PIP Kesehatan 2025: Cari Akar Masalah, Susun Lompatan Kinerja

2 minggu ago

Bupati Serang Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

2 minggu ago

Najib Hamas: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang Adalah Tanggung Jawab Bersama

2 minggu ago

Rusak, Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Jembatan Cikambuy

3 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?