Terobosan Sekwan DPRD Banten: Sistem Informasi Pengelolaan Aset dan Barang (SIPENG – ASBAR) Provinsi Banten

Damar Banten – Rezim pembangunan dalam mengimplementasikan program dan kegiatannya selalu mendasarkan pada perencanaan yang valid, terverifikasi dan terukur.  Dalam konteks yang demikian kebutuhan akan data, fakta dan analisisnya menjadi sangat strategis, harus tersedia dengan akurasi yang dapat dipertanggung jawabkan, mudah dan cepat diperoleh sehingga efisien dan efektif dalam memformulasikan perencanaan dan tentu saja berbasis pada kebutuhan faktual. DPRD yang dalam tupoksinya baik sebagai legislator (termasuk didalamnya merencanakan budget) dan pengawasan/pengendalian berkepentingan dengan sistem informasi, terutama menyangkut aset dan barang baik kebutuhan unit maupun barang milik daerah.

Guna mengoptimalkan pengelolaan informasi yang efektif, efisien dan cepat dalam memberikan informasi dan akurasi data terhadap aset dan barang, Sekretariat DPRD Banten melalui Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Provinsi Banten melakukan terobosan digitalisasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Aset dan Barang yang disingkat dengan Inovasi yang menggembirakan ini tentu saja berimplikasi terhadap kualitas pelaksanaan tupoksi DPRD Provinsi Banten.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Banten Dwi Nopriadi Atma Wijaya, SH, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya selama ini mengalami kesulitan baik dari sisi kecepatan maupun subtansi dalam mendapatkan informasi dan akurasi data terhadap aset dan barang. Selain itu, perencanaan anggaran pada subag perlengkapan yang seharusnya berbasis kebutuhan (RKBU dan RKBMD) setiap unit kerja mengalami kendala sehingga perlu dibuatkan terobosan baru dari manual ke digitalisasi. Karena dengan digitalisasi disamping mempermudah akses juga dapat dengan segera dilakukan analisisnya sehingga melahirkan perencanaan yang lebih berkualitas dan akuntable.

Ia menjelaskan, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada Pasal 391 ayat (1) mengamanatkan bahwasanya Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.

“Pemerintah Daerah juga wajib mengumumkan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat (Pasal 394 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, organisasi Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan informasi pemerintahan daerah,” terang Dwi dalam Sosialisasi Sipeng Asbar di Sekretariat DPRD Banten belum lama ini.

“Oleh karen itu, Sistem Informasi Pengelolaan Aset dan Barang yang disingkat dengan (SIPENG – ASBAR) ini kami hadirkan untuk memudahkan kinerja di era digital ini dan untuk dapat di akses oleh publik secara luas,” pungkasnya.

Bid. Infopub DPRD Banten

Editor Gusman

BERITA TERKAIT

Apa pendapat anda tentang berita diatas

[td_block_social_counter style=”style10 td-social-boxed td-social-colored” tdc_css=”eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6Ii0zMCIsImRpc3BsYXkiOiIifSwicG9ydHJhaXQiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4fQ==” block_template_id=”td_block_template_8″ f_header_font_family=”712″ f_header_font_transform=”uppercase” f_header_font_weight=”500″ f_header_font_size=”17″ border_color=”#dd3333″ manual_count_facebook=”-” manual_count_instagram=”-” manual_count_youtube=”-” manual_count_twitter=”-” social_rel=”noreferrer” f_btn_font_size=”24″ f_counters_font_size=”1″ f_network_font_size=”0″ custom_title=”Tetap Terhubung” instagram=”mediadamarbanten” youtube=”UCD_7mC_5FljWo0_6O0u1WHw” twitter=”BantenDamar” facebook=”Damar-Banten-100155068840182″]
- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini