Damar Banten – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pidana mati dalam KUHP terbaru kini berstatus sebagai pidana khusus, bukan lagi pidana pokok.
Dalam skema baru tersebut, hukuman mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. “Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ujar Eddy saat sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan jalan tengah antara mempertahankan dan menghapus pidana mati, dengan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.
Eddy menjelaskan, praktik pidana mati di dunia terbagi dalam empat kategori, diantaranya :
1) Negara yang menghapus total pidana mati
2) Negara de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mencantumkan pidana mati dalam undang-undang, tetapi tidak pernah menerapkannya (contoh: Belgia)
3) Negara yang menerapkan pidana mati untuk kejahatan tertentu (contoh: Amerika Serikat)
3) Negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP kita. China termasuk di antaranya.
Ia menambahkan, konsep masa percobaan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang memberi ruang bagi terpidana untuk berubah sebelum hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan ‘Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum’ tersebut.
Ada sekitar 1.000 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, dari unsur penegak hukum, pemerintah, dan akademisi di Jawa Barat guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Penulis : Mardiah
(Sumber: kemenkum.go.id)

