By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Uji 10 Tahun, Pidana Mati Bisa Jadi Pidana Khusus
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
Utama

Uji 10 Tahun, Pidana Mati Bisa Jadi Pidana Khusus

Last updated: Maret 23, 2026 11:52 am
3 minggu ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pidana mati dalam KUHP terbaru kini berstatus sebagai pidana khusus, bukan lagi pidana pokok.

Dalam skema baru tersebut, hukuman mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. “Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ujar Eddy saat sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan jalan tengah antara mempertahankan dan menghapus pidana mati, dengan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.

Eddy menjelaskan, praktik pidana mati di dunia terbagi dalam empat kategori, diantaranya :
1) Negara yang menghapus total pidana mati

2) Negara de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mencantumkan pidana mati dalam undang-undang, tetapi tidak pernah menerapkannya (contoh: Belgia)

3) Negara yang menerapkan pidana mati untuk kejahatan tertentu (contoh: Amerika Serikat)

3) Negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP kita. China termasuk di antaranya.

Ia menambahkan, konsep masa percobaan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang memberi ruang bagi terpidana untuk berubah sebelum hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup.

“Dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan ‘Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum’ tersebut.

Ada sekitar 1.000 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, dari unsur penegak hukum, pemerintah, dan akademisi di Jawa Barat guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Penulis : Mardiah

(Sumber: kemenkum.go.id)

You Might Also Like

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Traktor dari Presiden untuk Petani Sepatan Timur
Avtur Melonjak, Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket 9-13 Persen
Hari Nelayan, FKPN Desak Audit PIK 2 dan Minta Pemda Banten Tegas Lindungi Ruang Hidup Pesisir
Kunjungan Prabowo Hasilkan Komitmen Rp575 Triliun
Menaker Imbau WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

BBM Tak Naik per 1 April, Pemerintah Minta Warga Tenang

1 minggu ago

Dua Peacekeeper RI Gugur, Indonesia Kecam Serangan di Lebanon

1 minggu ago

Prabowo Tiba di Tokyo, Lawatan Perdana

2 minggu ago

Sahroni Sentil Lambatnya Respons Aparat

2 minggu ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?